
Jakarta, ditphat.net – Setiap pengguna kendaraan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui jika habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya kepada warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 25 Agustus 2024, waktu layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir ditphat.net dari situs Korlantas Polri, lokasi pertama berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, tepat di sebelah McDonalds Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mesin SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut memberikan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 selama liburan kali ini.
Layanan SIM Keliling hanya untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi kartu SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sebagai informasi, lima kartu SIM seluler yang disediakan Polda Metro Jaya aktif pada hari kerja. Lokasinya tersebar di setiap wilayah, mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.