
JAKARTA, VIVA – Setiap pengguna mobil harus memiliki SIM atau kartu SIM. KTP ini berlaku selama lima tahun dan bila habis masa berlakunya harus diperpanjang.
Baca Juga : 6 Motor Matik Andal untuk Jelajah Pegunungan
Pengisian ulang bisa dilakukan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya Jakarta kepada warga.
Hari ini, Minggu 22 September 2024, jadwal layanan SIM seluler hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Dilansir VIVA di laman Corlantus Polari, lokasi aslinya berada di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, sebelah kanan McDonald’s Duren Sawit.
Saat ini lokasi kedua mobil SIM Keliling berada di Jalan Panjang, depan BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua mobil tersebut menawarkan perpanjangan SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Mobil SIM Keliling ditawarkan di Giant Bintaro Divisi 7 pada liburan kali ini, khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel.
Layanan SIM seluler hanya berlaku untuk pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga : Ini 23 Unit Koleksi Kendaraan Mewah Raffi Ahmad yang Bikin Ngiri, Ada Mobil Harga Rp14 Miliar
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, dan surat keterangan tes kesehatan.
Biaya perpanjangannya Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C, sesuai PP No.
Sebagai informasi, ada lima mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya pada hari kerja. Lokasi tersebar di wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.