JAKARTA, WIWA – Seluruh pengguna mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau SIM. Kartu identitas ini berlaku selama 5 tahun dan harus diperbarui setelah habis masa berlakunya.
Ekstensi tersebut bisa Anda jalankan di salah satu mobil SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya untuk warga Jakarta.
Hari ini, Minggu 19 Januari 2024, jadwal layanan SIM travel hanya tersedia di dua lokasi di DKI Jakarta.
Lokasi pertama yang dilaporkan ditphat.net di laman Korlantas Polri adalah di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mobil SIM Keliling kedua terletak di Jalan Panjang seberang BJB Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kedua kendaraan tersebut telah memperpanjang masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di kawasan Gul Selatan, mobil SIM keliling tersedia pada liburan kali ini di Bintaro Sektor 7 yang masif.
Layanan SIM Keliling hanya menerima permintaan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratan perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopi SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak PP No. 80.000 untuk SIM C sesuai 60.
Untuk lebih jelasnya lihat 5 mobil SIM keliling per hari kerja yang disediakan Polda Metro Jaya. Posisi tersebut dimulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta, dan Jakarta Selatan di wilayahnya masing-masing.