Jakarta, ditphat.net – Setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor wajib membawa Surat Izin Mengemudi atau Kartu SIM. Sertifikat ini berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui jika habis masa berlakunya.
Perpanjangan bisa dilakukan di salah satu mesin SIM Keliling yang disediakan Polda untuk warga Metro Jaya Jakarta.
Mulai hari ini, 13 Oktober 2024, jadwal layanan SIM Keliling hanya tersedia di dua wilayah DKI Jakarta.
Melansir ditphat.net di laman Korlantas Polri, lokasi pertama terletak di Jalan Raden Inten, Jakarta Timur, bersebelahan dengan McDonald’s Duren Sawit.
Sedangkan lokasi mesin SIM keliling kedua berada di Jalan Panjang, seberang Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya menawarkan perpanjangan masa berlaku SIM hingga pukul 12.00 WIB.
Khusus bagi pemilik mobil di wilayah Tangsel, mobil SIM keliling tersedia di Giant Bintaro Sektor 7 selama musim perayaan ini.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Biaya perpanjangannya sebesar Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak Nomor 60 Tahun 2016.
Sekadar informasi, lima sim seluler telah dikembangkan di Paul selama hari kerja Metro Yaya. Lokasinya tersebar di setiap wilayah mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan.