JAKARTA, ditphat.net – Setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi. Kartu identitas ini harus diperbarui setiap 5 tahun sekali.
Hari ini Polda Metro Jaya menawarkan lima kartu SIM seluler untuk warga Jakarta. Pantauan ditphat.net, pada 11 Oktober 2024, warga kawasan Jakarta Timur bisa mengunjungi Grand Mall Kayak di laman Korlantas Polri.
Dan warga di Jakarta Barat bisa mengunjungi Citraland Mall dan LTC Glodok untuk memperbarui SIMnya. Jam layanan adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Mesin SIM Keliling yang biasa berfungsi di wilayah Jakarta Pusat terletak di Kantor Pos Lapingan Bunteng. Untuk Jakarta Selatan bisa datang ke Kampus Trilogi Kalibata.
Khusus warga Bekasi, hari ini Mobile SIM Mitra 10 hadir di Jati Makmore. Alternatifnya, bagi warga Bogor yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya, dapat mendatangi Polsek Tamansari atau Mapolres Bogor karena di sana tersedia kartu SIM seluler mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Terakhir ada Polrestabes Bandung yang hari ini menyediakan dua kartu SIM seluler. Lokasinya di ITC Kebon Kalapa dan Lucky Square. Jam layanan dimulai dari pukul 08:00 WIB hingga selesai.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan kartu SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti pemeriksaan kesehatan.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan kartu SIM adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan kartu SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan kartu SIM C.