Jakarta, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini masih berlaku dan jika habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Dilansir ditphat.net dari laman Korlantas Polri, Rabu 4 September 2024, bagi yang berdomisili di wilayah Jakarta Pusat dapat menghubungi Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil dengan kartu SIM keliling terparkir di luar Mall Grand Cakung yang melayani perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Next Mobile SIM terletak di Kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Waktu pelayanan : 08:00 WIB s/d 14:00 WIB.
Warga Bandung yang perlu mengajukan perpanjangan kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM Keliling yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor antriannya terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan : 08:00 WIB s/d 10:00 WIB.
Anda dapat melakukan perpanjangan kartu SIM Residen Bogor hari ini di mobil SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Waktu pelayanan : 09:00 WIB s/d 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya mendukung program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi asli, serta surat keterangan sehat. Biaya perluasannya Rp 80.000 untuk perluasan SIM A dan Rp 75.000 untuk perluasan SIM C.