Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Bandung, Bogor, Bekasi Rabu 28 Agustus 2024

JAKARTA, ditphat.net –  Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib Anda bawa saat berkendara di jalan raya.

Dokumen ini berlaku untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang ke kartu SIM seluler apa pun oleh Polda Metro Jaya.

ditphat.net mengumumkan melalui laman Korlantas Polri pada Rabu, 28 Agustus 2024, masyarakat di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.

Satu mesin SIM Mobile yang berlokasi di Mall Grand Cakung melayani perpanjangan SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM Mobile selanjutnya terletak di kampus Trilogi Kalibata yang terletak di Jakarta Selatan.

Dua unit terakhir berlokasi di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam kerja adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.

Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin seluler SIM yang terletak di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Promosi dimulai pukul 08:00 WIB hingga berakhir.

Bagi warga Bekasi, apabila masa berlaku SIM habis, dapat diperpanjang di mesin SIM keliling yang terletak di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mendapatkan nomor barisnya terlebih dahulu karena jumlahnya terbatas. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Bagi warga Bogor, masa berlaku SIM dapat diperpanjang hari ini di mesin SIM keliling yang terletak di Pos Polisi Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan. Biaya perpanjangannya adalah Rp 80k untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75k untuk perpanjangan SIM C.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *