Jakarta, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat ditambahkan ke salah satu kartu SIM seluler yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Dilansir ditphat.net dari laman Korlantas Polri, Rabu 18 Desember 2024, masyarakat di Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Banteng.
Sebuah ponsel SIM terparkir di Mall Grand Cakung, memperbaharui kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mobil SIM keliling selanjutnya ada di Kampus Trilogi Kalibata yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Bagi warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang saat ini berlokasi di BTC Fashion Mall dan Lucky Square. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB hingga berakhir.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mesin SIM keliling yang tersedia di Showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mengambil nomor pada baris pertama, karena jumlahnya terbatas. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 10:00 WIB.
Pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku bagi warga Bogor hari ini dapat dilakukan di mesin SIM keliling yang terletak di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya menawarkan program perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM dan SIM lama, serta surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Biaya perluasannya Rp 80 ribu untuk perluasan SIM dan Rp 75 ribu untuk perluasan SIM C.