Jakarta, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu Anda bawa saat mengendarai kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Pantauan ditphat.net dari situs Korlanta Polri, pada Rabu 16 Oktober 2024, warga Jakarta Pusat bisa datang ke Kantor Pos Lapangan Banteng.
Sebuah mobil van kartu SIM terparkir di Mall Grand Cakung yang melayani perpanjangan kartu SIM bagi warga Jakarta Timur. Mesin SIM keliling berikutnya terletak di kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan.
Dua unit terakhir ada di Citraland Mall dan LTC Glodok untuk warga Jakarta Barat. Jam layanan mulai pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Warga Bandung yang ingin mengajukan perpanjangan kartu SIM dapat mengunjungi salah satu dari dua mesin SIM seluler yang diparkir di BTC Fashion Mall dan Lucky Square hari ini. Pelayanan dimulai pada pukul 08:00 WIB sampai selesai.
Warga Bekasi yang kartu SIMnya akan habis masa berlakunya dapat memperpanjang masa berlakunya di mobil SIM keliling yang diparkir di showroom Broomhive Jatiasih. Jangan lupa untuk mengambil nomor antrian terlebih dahulu, karena jumlahnya terbatas. Waktu pelayanan: pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Pengurusan perpanjangan SIM bagi warga Bagor dapat dilakukan hari ini di mesin SIM keliling yang diparkir di Polsek Gadog atau Lippo Plaza Kebun Raya. Jam layanan mulai pukul 09:00 WIB hingga 12:00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Persyaratannya adalah fotokopi Surat Izin Mengemudi yang masih berlaku, fotokopi Surat Izin Mengemudi yang lama dan Surat Izin Mengemudi yang asli, serta surat keterangan status kesehatan. Biaya upgrade sebesar Rp 80.000 untuk perluasan SIM A dan Rp 75.000 untuk perluasan SIM C.