
Jakarta, ditphat.net – SIM atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang harus selalu Anda miliki saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan apabila habis masa berlakunya, dapat diperpanjang di salah satu mesin SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jaya.
Melansir ditphat.net, dari laman Korlantas Polri, Senin 7 Oktober 2024, layout mesin SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta berada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Layanan SIM keliling untuk warga Jakarta Pusat hari ini dapat diperoleh di Kantor Pos Lapangan Banteng serta Mall Citraland dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jadwal SIM keliling hari ini di Grand Mall Chakung. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM cardnya bisa datang ke mesin SIM keliling di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Mesin SIM Keliling untuk warga Bekashi disediakan di Mitra 10 Jatiasih. Perlu diketahui jam bukanya sangat singkat yaitu mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan untuk warga Kabupaten Bogor, lokasi Mobile SIM berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja pukul 09.00-12.00 WIB.
Perlu diketahui bahwa layanan SIM Seluler hanya mendukung pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan psikotes.
Biaya perpanjangan sesuai PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.