JAKARTA, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang ke salah satu kartu SIM seluler yang diterbitkan Polda Metro Gia.
Dari laman Korlantas Polri ditphat.net, dilansir Senin, 28 Oktober 2024, jadwal mobil sim keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi yang berdomisili di Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini sudah bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Bunteng. serta di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jadwal SIM keliling hari ini berlokasi di Grand Mall Keking. Jam operasionalnya mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat mengunjungi mesin SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batuninggal yang gerainya buka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card keliling disediakan di Mitra 10 Jatiyasya. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam operasionalnya mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM seluler hanya menyediakan pengajuan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli serta bukti hasil pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.