JAKARTA, ditphat.net – Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi merupakan salah satu dokumen yang wajib dibawa saat mengemudikan kendaraan di jalan raya.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat diperpanjang di salah satu mobil SIM keliling yang ditawarkan Polda Metro Jaya.
Pada 23 September 2024, dilansir ditphat.net, Senin dari laman Korlantas Polri, jadwal mobil SIM keliling pertama hari ini untuk wilayah Jakarta ada di kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM keliling saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Banteng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku KTP, jam SIM keliling hari ini ada di Grand Mall Kakung. Jam operasionalnya adalah pukul 08:00 WIB hingga 14:00 WIB.
Nah, bagi warga Bandung yang ingin memperpanjang masa berlaku SIMnya bisa datang ke mobil SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batunungal yang gerainya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Bagi warga Bekasi, SIM Card keliling disediakan di Mitra 10 Jatiyasih. Mengingat jadwal kegiatannya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Sedangkan lokasi Mobile SIM warga Kabupaten Bogor berada di Silengsi Mall, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM seluler hanya menawarkan pengajuan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Menurut PP no. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.