JAKARTA, ditphat.net – Salah satu dokumen yang wajib selalu dibawa saat berkendara di jalan raya adalah Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi.
Dokumen ini mempunyai masa berlaku dan bila habis masa berlakunya dapat dipindahtangankan ke salah satu kendaraan SIM keliling yang disediakan Polda Metro Jai.
Dilansir ditphat.net dari laman Korlantas Polri, Senin 18 November 2024, jadwal mobil sim pertama di wilayah Jakarta hari ini ada di Kampus Trilogi Kalibata untuk warga Jakarta Selatan.
Bagi warga Jakarta Pusat, layanan SIM saat ini bisa didapatkan di Kantor Pos Lapangan Bateng. Juga di Citraland Mall dan LTC Glodok bagi warga Jakarta Barat yang ingin memperbarui SIM.
Bagi warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitasnya, jadwal SIM hari ini tersedia di Grand Mall Kaku. Jam kerja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Oleh karena itu, bagi warga Bandung yang ingin menambah masa berlaku SIM bisa datang ke SIM keliling yang terletak di BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batunangal yang tokonya buka mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB.
Warga Bekasi diberikan SIM Card keliling di Mitra 10 Jatiasih. Ingat, waktu operasionalnya sangat singkat yaitu pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Dan lokasi SIM Keliling warga Kabupaten Bogor berada di Mall Cileungsi, sedangkan Kota Bogor berada di Lippo Plaza Kebon Raya. Jam kerja mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya mendukung aplikasi add-on SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
Syarat perpanjangan SIM A atau C adalah fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM pertama, serta bukti pemeriksaan kesehatan dan hasil tes psikologi.
Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pajak dan Pajak Nasional, perpanjangan SIM A sebesar Rp 80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp 75 ribu.