ditphat.net – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK/SLB se-Jawa Barat (Jabar) Tahap 1 dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024.
PPDB adalah serangkaian kegiatan sistematis untuk mengendalikan pelaksanaan PPDB mulai dari persiapan (prapendaftaran), permohonan pendaftaran, pendaftaran, penyerahan dokumen yang diperlukan dan seleksi hingga pembatasan kuota kapasitas.
PPDB Jabar Tahap 1 untuk tingkat SMA/SMK/SLB dibuka mulai Senin, 3 Juni 2024 hingga Jumat, 7 Juni 2024.
Jadwal PPDB tahap 1 Jawa Barat 3.-7. Juni 2024: masa pendaftaran, verifikasi dan keberatan dokumen PPDB tahap 1 10-12. Juni 2024: pemetaan/distribusi pemeriksaan KETM non intensif. Hasil seleksi PPDB tahap 1 hingga rapat guru pada 13-14 Juni 2024, Satuan Pendidikan dengan Koordinasi Cabang, 19 Juni 2024 Rapat Koordinasi Seleksi Tidak Berhasil Distribusi KETM: Pengumuman PPDB Tahap 1 20-21 Juni 2024: Pendaftaran ulang PPDB Tahap 1
Jadwal PPDB Jabar Tahap 2 24-28 Juni 2024: pendaftaran dan penyerahan dokumen persyaratan 1-2 Juli 2024 : Tes Keterampilan Lapangan SMK 5 Juli 2024 : Deklarasi Hasil 8-9 Juli 2024: registrasi ulang
Sekadar informasi, jalur verifikasi KETM diperuntukkan bagi mahasiswa baru yang berasal dari Keluarga Kurang Mampu (KETM).
Cara Daftar PPDB Jabar Tahap 1
Proses pendaftaran PPDB tingkat SMA/SMK/SLB di Jawa Barat dapat diakses secara mobile melalui Jabar Super App Sapavarga yang dapat diunduh di Play Store atau App Store.
Alternatifnya, dapat melakukan pendaftaran melalui website ppdb.jabarprov.go.id dengan cara sebagai berikut: Buka website Siap PPDB Online Jabar dan daftar dengan membuat akun di ppdb.jabarprov.go.id, lalu masukkan calon peserta didik dan orang tuanya. Unggah dokumen Pindai dan unggah dokumen yang diperlukan.
Download aplikasinya melalui aplikasi Jabar Super app Sapavarga: Instal aplikasi Sapavarga dari PlayStore (Android) atau AppStore (iOS). Buat akun dan daftar dengan memasukkan data pribadi calon siswa dan orang tua. Unggah dokumen melalui aplikasi dan pindai dokumen yang diperlukan.
Rute dan kuota PPDB Kuota wilayah 50 persen KETM (keluarga terbelakang secara ekonomi) Penegasan kuota 15 persen GDPK (siswa berkebutuhan khusus) Kuota 5 persen Pengalihan tanggung jawab orang tua/anak Kuota 5 persen Kuota prestasi (5 persen prestasi) persen
Dokumen Daftar PPDB Jabar 2024
Ketentuan Umum:
1. Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah dengan penghargaan yang sama dengan Ijazah SMA/Ijazah Program Paket A/Ijazah Satuan Pendidikan Luar Negeri pada jenjang yang sama/dinilai/diberikan pada jenjang yang sama dengan Sekolah Menengah Pertama atau Surat Keterangan Lulus Program Pendidikan/ Kartu ujian sekolah, jika ijazah belum tersedia.
2. Akte kelahiran/KTP anak, batas usia maksimal 21 tahun dan belum menikah pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
3. Kartu identitas orang tua siswa
4. Surat pertanggungjawaban orang tua atau dokumen perjanjian integritas lengkap yang menyatakan bahwa informasi calon peserta didik adalah asli dan tidak dipalsukan, bermaterai dan ditandatangani oleh orang tua dan siap dikenakan sanksi jika terbukti (format dapat diunduh di website PPDB).
5. Mahasiswa baru berkebutuhan khusus dikecualikan dari persyaratan usia dan ijazah serta dokumen lain yang membuktikan gelar. Kecuali yang menempuh pendidikan SMPLB dan SMALB, termasuk ijazah SDLB atau SMPLB.
Persyaratan khusus
1. Pemohon Jalur Afirmasi KETM Prioritas Tertinggi (SMK), Zonasi (SMA) dan Kartu Keluarga (KK) menyatakan bahwa siswa yang bersangkutan telah menjadi penduduk minimal 1 tahun.
2. Bagi peserta didik yang tinggal bersama orang tua/tidak tinggal bersama orang tua, berlaku ketentuan sebagai berikut: Di sekolah asal kelas 9, dibuktikan dengan cukupnya keterangan kota/kabupaten pada kartu keluarga orang tua . Kesesuaian nama orang tua dibuktikan pada kartu/ijazah. Apabila orang tua meninggal dunia, lampirkan akta kematian RT/RW tempat orang tua meninggal dunia, jika orang tua melampirkan surat atau akta cerai dari instansi yang berwenang. Bagi yang bercerai wajib mengajukan surat pernyataan tidak berkeberatan kepada kepala keluarga yang menerima calon Mahasiswa Residen yang tertera pada kartu keluarga. Harus juga mempunyai surat keterangan perwalian dari orang tuanya dan lulus pada tahun 2024 Calon Mahasiswa saja. Sekolah SMP/MTs Berasrama).