
JAKARTA, ditphat.net – Oleh Ekstron Dokter Reza Gladys Doctors, artis Nikita Mirzani dan Assistene, IM, mengklaim dengan banyak subjek. Ini adalah Pasal 27. Artikel 27 Paragraf 27 dan Seni. Perdagangan dan Bisnis Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimum 6 tahun penjara.
Kemudian mereka tunduk pada Pasal 368. KUHP tentang ancaman selama maksimal 9 tahun. Selain itu, mereka juga didakwa dengan Pasal 3. Dan Pasal 4 Washing Money (TPPA) untuk ancaman maksimum 20 tahun penjara. Gulir untuk informasi lebih lanjut!
“Dengan ancaman kriminal, hanya 20 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa tidak hanya Nikita Mirzani, assismenya, adalah kecurigaan, karena kasus Ekstys Reza Gladys yang akan datang.
Diungkapkan oleh Kepala Polisi di Jakarta Metropolitan, Kepala Polisi Ade Ary Shadow Indraadi.
“Benar, Im Saudra telah ditunjuk sebagai direktur polisi Metro atas dasar yang cukup dan berdasarkan kasus ini,” kata Kamis 2025.
Untuk menunjukkan bahwa masalah ini berasal dari unggahan yang diduga media sosial, Anda dapat berulang kali mengisi Nikita Mirzani melawan Reza Gladys.
Pada saat itu, Reza Gladys memilih untuk tidak memberikan pendapat. Namun, mereka mengumumkan kasus tersebut kepada Polisi Metropolitan Jakarta pada tanggal 31 Desember 2024 dengan proposal untuk hukum, Julian.
Pihak yang diberitahukan mereka telah menolak tuduhan tersebut. Namun, mantan pengacara Reza Gladys, beberapa bukti yang dikumpulkan dan dikirim ke polisi untuk melanjutkan.
Menanggapi ujian Nikita Mirzani, Dr. Reza Gladys menunggu pengembangan hukum.
“Mari kita tunggu proses selanjutnya,” kata Julian.