Jakarta, Selain VIVA – Celebgram Siski; Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memvonis Virli Virginia satu tahun penjara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman serupa kepada dua pemeran pria film porno lokal, Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Read More : Jawaban Menohok Selena Gomez Usai Postur Tubuhnya Kena Body Shaming Netizen
Hakim Tuan. Rejeki Marcinta, Senin 21 Oktober Pada tahun 2024, “Para terdakwa divonis masing-masing 1 tahun penjara. Lihat selengkapnya.”
Sebelumnya diberitakan, Siskey divonis satu tahun penjara terkait film porno dalam negeri. Putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Tuan. Rejeki Marcinta, Senin 21 Oktober 2024 “Terdakwa divonis masing-masing 1 tahun.”
Sekadar informasi 8 pemeran wanita selain Siskai, FCNS alias S; Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP atau ATA alias M; Virli Virginia alias VV; Putri Lestariaka Jessica atau PPL; NL alias Paman Novita. atau CN; Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP atau AB; MS dan SNA.
Read More : Lolly Dipindah ke Rumah Istimewa, Razman Arif Gak Boleh Ketemu
Kemudian dua tersangka pelaku pria adalah Bima Pravira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).