
JAKARTA, ditphat.net – Kementerian Industri telah mengeluarkan sertifikat di negara ini atau TKDN untuk 20 produk Apple, yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk 9 ponsel dan sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer.
Setiap sertifikat TKDN ditandatangani oleh Kementerian Industri. (Pusat Pengembangan Produk Domestik)
Juru bicara Kementerian Industri Febru Hendri Arief mengatakan bahwa produksi TKDN beroperasi setelah Apple memenuhi kebutuhan pemerintah.
“Kami telah menerbitkan sertifikat TKDN 20 TKDN. Penerbitan 20 sertifikat telah dilakukan setelah Apple dijatuhi hukuman hukuman 2020-2023 dan mematuhi peraturan TKDN HKT lagi.
Saat ia berbicara, Apple memilih Skema 3 selama periode proposal pada tahun 2025-2018, salah satunya memiliki komitmen Apple untuk menciptakan penelitian dan inovasi di Indonesia senilai 160 juta dolar AS.
“Pusat Penelitian dan Inovasi Indonesia adalah Pusat Penelitian dan Inovasi Apple kedua di luar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” kata Februari.
Selain itu, 20 produk Apple harus menerima sertifikat POTEL (post dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital. (Kemenkomdigi)
Diposting sertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Komisi nanti untuk diimpor oleh TPP (Sinyal Registrasi Impor) dari Kementerian Industri.
Mengimpor TPP dari Kementerian Industri adalah syarat untuk semua produk Apple yang diimpor untuk menerima IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan. (Kementerian Perdagangan)
“Setelah menerima 20 sertifikat TKDN, Apple dapat mempertahankan sertifikat postl tentang semua produk mereka ke Kementerian Komunikasi dan Data.
Beberapa produk Apple yang telah menerima sertifikat TKDN termasuk iPhone A3409 (iPhone 16E), iPhone A3296 (iPhone 16 Pro Max), iPhone A3293 (iPhone 16 Pro), iPhone A3290 (iPhone 16 Plus), iPhone A3287 (iPhone 16).