Denpasar, ditphat.net – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah mengeluarkan surat edaran yang berisi aturan resmi tarian Bom Jugid untuk mencegah pengunduhan gambar-gambar porno yang kerap beredar di media sosial.
Kepala Dinas Kebudayaan Bali (DESBD) Gide Aria Sugiartha mengatakan, surat edaran serupa sering dikeluarkan, namun sering dilanggar. Akhirnya mereka menerbitkan Ilikita atau standar resmi yang dikutip.
“Di ring lama itu tidak ada perlengkapan Iliki. Sekarang Dewan Kebudayaan Bali sudah menerbitkan Ilikita apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, yang ada aturannya jelas, sebelumnya tidak ada,” kata Aria dari Antara kata laporan. Minggu, 17 November 2024.
Maklum, Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tari Tradisional Jogid Bombang Jaroh (film cabul) yang ditandatangani Pj Gubernur Bali mengacu pada Eliketa Jogid Bombang dari Dewan Kebudayaan Bali Nomor 01/X/MKB/2024.
Isinya aturan yang mengikat bagi kelompok penari, penari, pengiring (penonton yang hadir dalam tarian), penyelenggara acara, dan pengguna media sosial.
Aturan tersebut antara lain aturan gerak agar tidak ada lagi gambar-gambar cabul yang merusak kesucian, moralitas, dan keindahan tari Bali, serta aturan berpakaian yang seringkali tidak pantas dan memperlihatkan bagian tubuh tertentu.
Katanya: “Artinya tegas. Kalau ada yang melanggar, harusnya kita diberitahu, harus diberikan instruksi, paling tidak kita panggil, bimbing, jelaskan.”
Meski ada standar resmi untuk pengeboman Jughead, kata Arya, mereka yang melanggar tidak akan dimasukkan ke dalam dunia kejahatan berat karena merupakan budaya yang perlu diusut tuntas.
Sampai saat ini juga masih terdapat penggunaan kata-kata cabul dalam tarian ini, karena belum ada aturan yang jelas mengenai pelanggaran hukumnya, sehingga diyakini Iliki yang baru dibebaskan akan mampu menjawabnya.
Disbod Bali juga menegaskan, dengan adanya aturan tersebut, diharapkan mulai saat ini konten-konten di media sosial yang menampilkan sensibilitas dalam menari diharapkan segera dihapus.
Larangan pertunjukan tari jarak jauh, baik siaran langsung maupun media sosial, juga diupayakan dihapuskan, dengan melibatkan perwakilan, walikota, komunitas adat, dan seluruh tokoh untuk ikut serta dalam pemberantasan perzinahan. kata Arya.