ditphat.net – Matlaul Anwar, salah satu organisasi keagamaan terbesar ketiga di Indonesia yang didirikan pada tahun 1916, memuji Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2024 tentang Pengenalan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Untuk menyikapi pro dan kontra yang ada di masyarakat dalam suasana spiritualitas yang mendalam, kami menuntut agar program pemerintah dibarengi dengan semboyan Matlaul Anwar, ‘Menyelenggarakan Umat untuk Mempersatukan Bangsa’,” demikian bunyi keterangan resmi pemerintah. Majelis Wali Amanat Mathlaul Anwar, Sabtu 8 Juni 2024.
Hasil pertambangan tidak hanya berdampak pada penerimaan negara, namun juga berdampak pada lembaga keagamaan khususnya Mathaul Anwar yang lahir sebelum berdirinya Republik pada tahun 1916, dimana lembaga tersebut turut berperan dalam membantu pemerintah meningkatkan sumber daya manusianya.
Sebagaimana dalam UUD 1945, Pasal 33 ayat (3) menyatakan: “Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Penting jika WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) diberikan kepada umat beragama dan dikelola dengan baik. Dengan terbitnya keputusan pemerintah ini, Matlaul Anwar siap mendukung dan aktif dalam implementasi kebijakan perekonomian masyarakat Indonesia, khususnya di bidang pendidikan, hukum, dan sosial.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024, revisi aturan minerba sebelumnya. Perintah tersebut membuka peluang bagi para pedagang yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat Keagamaan (ORMA) untuk mengoperasikan pertambangan batu bara pada tahun 2024-2029.
Diketahui, PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Aturan yang sah menjelaskan kekuatan ini dan alasannya.
Sebagaimana tercantum dalam Pasal 83A(1) PP 25 Tahun 2024 yang dikutip pada Jumat, 31 Mei 2024, “Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan WIUPK dapat diberikan secara istimewa kepada badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan.” .
Perlu diketahui bahwa WIUPK atau WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada penerima izin. Berdasarkan ayat 2 pasal yang sama, WIUPK yang dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan dahulunya beroperasi atau berproduksi sebagai kawasan pertambangan batu bara.
Misalnya saja, jika ada perusahaan batubara yang tidak memperbarui kontraknya di WIUPK, maka kawasan tersebut boleh dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan. Jadi, Anda juga mendapat manfaatnya.
Namun berdasarkan Pasal 83A(5), lembaga keagamaan pemilik kawasan tidak diperbolehkan bekerja sama dengan pemegang kontrak pertambangan batubara (PKP2B) atau perusahaan atau badan yang terkait dengan perusahaan pendahulunya.
Baca artikel trending menarik lainnya di link ini.