Lombok Tengah, ditphat.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (KHDR) Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah membantu menyelesaikan sengketa lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jangkih Jawe. menjadi ahli waris. Warga membubuhkan stempel pada sekolah tersebut karena merasa milik mereka.
Ahmad Supli, Ketua Komisi KHDR I Lombok, mengatakan ada perkembangan positif dalam pembahasan antara pemerintah daerah dan pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut. Ahmad Supli dalam pertemuan dengan warga Lombok Tengah pada 16 Agustus 2024 dilansir Antara, mengatakan, “Persoalan tanah sekolah sudah mendapat tempat yang jelas antara pemerintah daerah dan ahli waris.”
Hasil kesepakatan tersebut mencakup beberapa hal penting, salah satunya adalah memastikan kegiatan belajar mengajar di SDN Jangkih Jawe berjalan aman dan tanpa gangguan. Selain itu, Kepala Desa setempat juga bertujuan memastikan pekerjaan renovasi sekolah terlaksana dengan lancar dan aman.
“Yang penting proses pembelajaran siswa di sekolah ini tetap berjalan tanpa gangguan,” kata Ahmad Supli.
Terkait tuntutan penggugat, KHDR Lombok Tengah menawarkan tindakan jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui perundingan. Saat ini, pemerintah daerah berupaya memediasi kedua belah pihak untuk mencari solusi damai.
“Jika sengketa pertanahan ini tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi, kami sarankan untuk melanjutkan ke jalur litigasi.”
Kronologi Ahli Waris Tanah Segel Sekolah Umum
Sebelumnya, pewarisnya Lalu Iskandar mendirikan SD Jangkih Jawe di Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kekesalannya terhadap pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang dinilai lamban dalam memperbaiki gedung sekolah yang rusak hingga kini layak dijadikan sarana pendidikan.
Alexander kemudian menjelaskan bahwa dia tidak pernah ingin merebut kembali tanah tempat sekolah itu dibangun. Namun, ia khawatir dengan buruknya kondisi struktur fisik sekolah, sehingga ia memilih menyegel gedung tersebut sebagai protes.
Lalu Iskandar mengatakan, “Kondisi gedung sekolah yang buruk menjadi alasan saya menyegelnya.”
Ia juga menyebutkan asal usul tanah yang ditempati SDN Jangkih Jawe. Menurutnya, tanah itu dulu milik ibunya, baru kemudian digarap. Ia juga mengatakan bahwa sekolah tersebut didirikan pada tahun 1974, dua tahun setelah kelahirannya pada tahun 1972, dan ia bersekolah di SDN hingga lulus.
“Belum pernah ada transaksi jual beli terkait tanah ini. Sistem sebelumnya adalah pinjam meminjam dan bukan jual beli. Tanah ini dipinjam oleh H. Lalu Sipa, kepala desa pertama Desa Mangkung.” dia menyimpulkan.