ditphat.net Tekno – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil beberapa langkah penting untuk melindungi anak-anak Indonesia dari bahaya perjudian online yang saat ini menyamar sebagai game online.
Mulai dari penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi permainan hingga kerja sama dengan Kementerian Hak Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk melatih anak terpapar game online menjadi bagian dari kegiatan ini.
Aturannya berlaku mulai Februari 2024, jadi sudah diumumkan sebelum terbentuknya gugus tugas (pemberantasan perjudian online).” kata Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, di Jakarta, 26 Juli 2024.
Adanya aturan tersebut, menurutnya, mengharuskan pengembang game untuk bisa secara mandiri mengklasifikasikan game berdasarkan usia, mulai dari kategori 3 tahun hingga terakhir 18 tahun ke atas.
Selain memperbolehkan permainan diawasi oleh orang tua agar anak dapat bermain menggunakan gadget sesuai usianya, aturan tersebut juga menyatakan bahwa permainan yang mengandung konten perjudian tidak diperbolehkan pada usia berapa pun.
Namun ternyata bandar judi online berani menyamarkan perjudian sebagai permainan online, sehingga pada akhirnya anak-anak tetap berpeluang menjadi korbannya.
Oleh karena itu, orang tua juga harus memantau perjudian online yang menyamar sebagai permainan online dengan memperhatikan beberapa fitur yang berbeda.
“Jadi ada konten judi online, tapi diiklankan seolah-olah itu game online. Ciri-cirinya biasanya di-top up dulu dan menjanjikan menang. Harus dianggap judi online,” jelas Usman.
Selain itu, kerja sama dengan lembaga lain seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terus diperkuat.
“Kami membuka ruang kolaborasi dengan mendorong partisipasi masyarakat umum. Kami juga mendorong para orang tua untuk benar-benar mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari perjudian online,” kata Usman.