Jakarta, ditphat.net – Budaya, Sujivi Tagus juga mengomentari hukuman Harvey Mois karena mengelola negosiasi komoditas timah, yang dijatuhi hukuman hanya 6,5 tahun penjara.
Menurut Tagus Dirt, Harvey Mois mungkin telah dijatuhi hukuman 54 tahun penjara karena kehilangan negara bagian Rp00 triliun.
Namun, Suivovo Tejo menjelaskan bahwa pengurangan keputusan MOIS akan menjadi implementasi pajak nilai tambah 12 % (PPN) yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.
“Apakah korupsi RP 00T telah dijatuhi hukuman hanya 5 tahun penjara dan orang -orangnya bingung?” Pada hari Jumat, 27 Desember 224, ditphat.net mengutip Alive, tuliskan Suvivo Tagus melalui Instagram pribadinya @presidant_jancukers.
“Dan kecerdasan rakyat Anda? Hukuman benar: 54,17 tahun ditangkap, tetapi hanya 12%yang diambil karena 6,5 tahun penjara 6.554,17 x 12%… kecerdasan?”
Termasuk, kotoran kotor tampaknya sangat kecewa bahwa pemerintah lebih tulus untuk meningkatkan pajak, meningkatkan pajak daripada korupsi ketika melukai negara.
“Alih -alih mengambil keuntungan dari aset korup, kita akan tumbuh bersama di suatu negara di suatu negara. Yang konsisten berharga, sangat luhur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Harvey Mois dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh administrasi sistem negosiasi komoditas timah yang merusak status Rp300 triliun.
Faktanya, seorang pengacara pemerintah (pengacara) telah dijatuhi hukuman penjara MOS 12 tahun. Namun, permintaan ini dianggap sangat berat oleh para hakim.
Presiden Pengadilan Korupsi Pusat Jakarta, Eko Aryanto, mengatakan ini dengan membaca keputusan pada persidangan pada hari Senin, 23 Desember 224.