Gugatan Cerai Andre Taulany dan Rien Wartia Ditolak Majelis Hakim, Ternyata karena Hal Ini

Tangerang, ditphat.net – Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi menolak gugatan cerai komedian Andre Taulani terhadap istrinya, Rin Vartia Trigina alias Erin Taulani.

Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (24/9/2024) oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Omi Azma, dalam keterangan resmi yang disebut YouTube sebagai penyelidikan intensif.

Amy Azma mengatakan Selasa, 24 September 2024: “Majelis hakim menolak permohonan pemohon.”

Dalam persidangan, majelis hakim menyimpulkan konflik Andre dan Erin bukanlah pertengkaran penting, melainkan hanya masalah komunikasi.

Amy menjelaskan, “Majelis merasa dalil adanya perselisihan yang berkelanjutan tidak terbukti.”

Jadi konflik Andre dan Erin bukan adu mulut besar, lanjut Omi, melainkan hanya masalah komunikasi.

Berdasarkan laporan humas Pengadilan Agama Tigaraksa, alasan gugatan cerai Andre Tavlani tidak memenuhi syarat yang diatur dalam undang-undang perkawinan.

Dengan demikian, pemohon tidak memiliki ketentuan Pasal 39 ayat 2 UU Nomor 39. 1 tahun 1353 tentang perkawinan bersama dengan pasal 19 huruf f peraturan pemerintah No. Ummu Azma ditegaskan: 9 tahun 1975 kaitannya dengan pasal 116 huruf c kumpulan kaidah Islam.

Dalam ayat 2 pasal 39 UU No. Pasal 1 Tahun 1974 menjelaskan tentang perkawinan: “Perceraian hanya dapat dilakukan dalam sidang pengadilan setelah ada keputusan pengadilan yang bersangkutan dan tidak ada kompromi di antara para pihak.”

Dalam Pasal 19 surat dan peraturan pemerintah no. Pada tanggal 9 tahun 1975 disebutkan: “Selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran antara suami istri, dan tidak ada lagi harapan akan kehidupan rumah tangga yang harmonis.”

Alasan inilah yang biasanya menjadi dasar pengajuan gugatan cerai, namun dalam kasus Andre, hakim menilai perselisihan tersebut tidak bisa digolongkan kronis atau tidak dapat didamaikan.

“Atas nama keluarga pemohon dan termohon hanya menyatakan tidak ada hubungan antara pemohon dan tergugat, tidak ada pembahasan, pembahasan tetap dilanjutkan,” jelas Humas Agama Tigaraksa. Pengadilan, Ammi Azma.

 

 

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *