Padang Pariyaman, ditphat.net – Perampokan mobil membawa uang tunai yang melibatkan dua polisi sempat menghebohkan Sumbar.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024 di Kabupaten Padang Pariyaman. Kurang dari 24 jam, para pelaku ditangkap yang terdiri dari dua petugas polisi berinisial MSED (21) dan NPP (29) serta seorang warga sipil berinisial HS (38).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku melakukan aksinya dengan sangat bijaksana. Mereka menghubungi mobil pembawa uang yang mengaku sebagai inspektur Polres Pariaman Kota.
Pelaku kemudian meminta bertemu di bundaran PT Jaya Sentrikom. Saat bertemu, salah satu pencuri langsung menodongkan pistol ke rekannya Brifdas yang sedang bertugas.
Di bawah todongan senjata, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai Rp5,6 miliar, telepon seluler korban, kunci mobil, dan brankas. Aksi malang tersebut tentu mengagetkan banyak pihak, khususnya kalangan kepolisian.
Menanggapi laporan korban, polisi langsung bersiap untuk segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, ketiga preman itu ditangkap di lokasi berbeda.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5,6 miliar ditemukan di semak-semak.
Sejauh ini motif perampokan masih diselidiki. Polisi akan terus menyelidiki alasan pelaku memutuskan melakukan kejahatan tersebut.
Selain itu, polisi akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kedua anggota polisi tersebut.