ditphat.net – Pada Kamis sore, 28 November 2024, seorang prajurit TNI berpangkat Sersan Dua dibawa oleh Panglima ke ruang pertemuan Lanud Anang Busra di Tarakan, Kalimantan Utara.
Prajurit berinisial F itu dibawa ke ruangan oleh komandan untuk menghindari ikut serta dalam operasi satuan. Namun ia mempertanggungjawabkan perbuatannya selama bertugas di Pengadilan Disiplin Militer.
Maka berdasarkan Siaran Informasi resmi Lanud Anang Busra yang diumumkan ditphat.net Militer, Sersan F diadili oleh Komandan Lanud Anang Busra Kolonel Pnb Bagus Hariyadi karena bertindak melawan perintah resmi.
Sidang yang dipimpin Kolonel Pnb Bagus selaku hakim disiplin menemukan Serda F melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perintah resmi atau sesuai peraturan militer.
Serda F melanggar Undang-Undang Disiplin Militer sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Undang-Undang Disiplin Militer juncto Pasal 15 huruf (k) Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Aturan Disiplin Militer.
Atas perbuatannya, Serta F mendapat hukuman yang sangat berat. Diputuskan Serta F ditahan militer dan dipenjara selama 14 hari.
Yang lebih parah lagi, Sersan F dihukum dengan menunda kenaikan pangkatnya selama tiga periode. Juga dikenakan sanksi dengan menunda usulan guru untuk jangka waktu tertentu.
Baca: PBB Jadi Penjaga Perdamaian, Prajurit TNI Ini Kuasai Bahasa Kuno Benua Hitam Sejak Abad ke-18.