ditphat.net – Fraksi Gerindra DPRD Sumut meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut mencopot Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asanna Purba terkait siswanya berinisial MSF yang tinggal di ruang kelas dan menjadi viral di media sosial.
Desakan pencopotan Rosmaida Asianna Purba disampaikan Penasihat Fraksi Gerindra DPRD Sumut, H Muhammad Subandi saat dikonfirmasi ditphat.net, Selasa 25 Juni 2024.
Subandi mengatakan, keputusan kepala sekolah itu berdasarkan perasaan pribadi karena orang tua siswa, Coky Indra, melaporkan Rosmaida ke Polda Sumut atas dugaan pungutan liar di SMA Negeri 8 Medan.
Pertama, soal SMAN 8 Medan, Kepala SMAN 8 Medan dilaporkan ke Polda Sumut dengan tuduhan pungli. Saya kira akan dicopot, kata Subandi.
Subandi menjelaskan, tindakan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan tersebut bertentangan dengan arahan dan instruksi Dinas Pendidikan Sumut yang memerintahkannya meninjau kembali keputusan MSF untuk tetap berada di kelas. Dia mengatakan atasannya berani menentangnya. Bahwa Anda tidak pantas menjadi sutradara.
“Saya lihat rilisnya (siaran pers kepala sekolah), Reserse Sumut minta ditindaklanjuti dan tidak dilanjutkan atau ditinjau. Tapi, dia menolak,” kata anggota DPRD Sumut itu.
Subandi mengungkapkan, keputusan MSF untuk tetap berada di kelas menunjukkan bahwa Rosmaida belum dewasa dan tidak berani mengatakan kebenaran dalam menyikapi suatu permasalahan. Oleh karena itu, ia layak dicopot dari jabatannya.
“Kebijakan kepala sekolah harus seperti ini, dia harus bijak dalam (masalah) ini. Siswa di sekolah tidak sama, banyak beda latar belakang, latar belakang ekonomi. Itu tanggung jawab sekolah, karena tidak adalah bijaksana jika hal itu terjadi.” jelas Subandi.
Subandi meminta Rosmaida bertanggung jawab atas isu yang viral di media sosial dan menjadi pusat perhatian masyarakat umum tersebut. Ia menilai, tidak ada alasan lagi bagi Dinas Pendidikan Sumut untuk mempertahankan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan dari jabatannya.
Jadi, copot saja kepala sekolahnya, bertentangan saja dengan pernyataan Kadis Pendidikan Sumut, dan atasannya sendiri yang menentang, bagaimana mungkin keputusannya salah, kata Subandi.
Di sisi lain, Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut tengah mendalami laporan dugaan pungli yang terjadi di SMA Negeri 8 Medan.
Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kompol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, di Mapolda Sumut, Senin 24 Juni 2024. Ia mengatakan, pihaknya sedang mempelajari laporan tersebut dalam proses penyidikan.
“Kami (Polda) sudah menerima laporannya. Dan saat ini sedang diproses dalam tahap penyidikan. Yang menanganinya adalah Divisi Tipikor Sumut,” jelas Hadi.
Berdasarkan informasi yang diterima, proses tersebut dilakukan Polda Sumut, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Polda Sumut yang disampaikan Coky Indra selaku orang tua siswa SMA Negeri 8 Medan, dengan rincian inisial MSF.
“Kita lihat saat ini sedang dilakukan penyidikan, penyidik tentunya berurusan dengan Inspektorat Provinsi Sumut. Masalah ini akan kita lihat dengan jelas. Dan tentunya kita tidak ingin proses belajar mengajar dan sebagainya menghambat.” , jelas Hadi.
Di sisi lain, laporan yang sama juga disampaikan kepada Dinas Pendidikan Sumut, Inspektorat Sumut, dan Pj Gubernur Sumut. Hal tersebut tak dibantah oleh Dinas Pendidikan Sumut sendiri.
Dalam proses penyidikan tersebut, penyidik Polda Sumut meminta klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 8 Medan, Rosmaida Asanna Purba.
Prosesnya sedang berjalan, proses klarifikasi sudah dilakukan dan kembali kami terus berkoordinasi dengan sidak. Kami persilakan untuk klarifikasi, kata Hadi.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan seorang pria mengeluh putrinya, MSF, tidak masuk kelas setelah ayahnya melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, beberapa di antaranya waktu yang lalu.
Kami tidak menerima tindakan guru tersebut. Orang tua siswa yang diketahui bernama Coky Indra mendatangi SMAN 8 Medan dan meminta penjelasan mengapa putrinya yang duduk di kelas XI IPA tetap bertahan di kelas dengan alasan yang tidak masuk akal.
“Setiap bulan bayar Rp150 ribu, sudah banyak praktik korupsi yang dilakukan guru berkedok pungli,” kata Coky, Minggu 23 Juni 2024.
Coky datang ke sekolah saat pihak pembagian rapor kepada siswa pada Sabtu, 22 Juni 2024 lalu. Ia mengungkapkan, putrinya memiliki prestasi dan nilai bagus. Kenapa harus tetap di kelas, dengan alasan yang tidak masuk akal?
“Jadi karena saya tidak mau berdamai dengan dia, anak saya menyuruh saya tetap di kelas dengan alasan yang tidak bisa dijelaskan, yaitu saya tidak hadir,” kata Coky.
Coky menjelaskan, anaknya bolos sekolah, diduga sekolah tersebut karena perasaan pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya atas laporan korupsi yang disampaikan Coky ke Polda Sumut. . .
Baca artikel menarik ditphat.net Education lainnya di tautan ini.