DITPHAT Fitur Baru TV Digital Bisa Menyelamatkan Nyawa Anda

Jakarta, ditphat.net – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan Early Warning System (EWS) dan televisi digital memiliki dua fungsi utama dalam menyebarkan informasi bencana.

“Kami telah membangun sistem transmisi informasi kebencanaan berupa EWS yang mengintegrasikan sistem informasi kebencanaan, kantor, dan daerah (KLD) untuk menyajikan informasi kebencanaan di TV dan media. Sistem TV digital EWS memiliki dua fungsi utama,” ujarnya. kata di Jakarta. , Selasa, 1 Oktober 2024.

Pertama, dengan bekerja sama dengan penyedia jaringan seluler di lokasi bencana, masyarakat dapat langsung menerima pesan peringatan bencana melalui SMS tanpa perlu membayar.

Kedua, EWS terhubung dengan berbagai lembaga bencana seperti Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG); Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK); Biro Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB); Lembaga Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi; dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Hal ini memungkinkan untuk memberikan informasi berbagai bencana seperti gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi dan banjir.

Budi Arie mengatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika memimpin penerapan digital EWS televisi dan multiplexing (MUX) penyedia dan vendor set-top box (STB) untuk memperluas kemampuan penyiaran informasi bencana melalui televisi digital.

Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Jepang melalui JICA dalam bentuk Hibah Teknologi Pencegahan Bencana (DPIS) yang memberikan informasi penanggulangan bencana.

DPIS telah terintegrasi dengan banyak instansi seperti BNPB, PVMBG dan 112 call center di banyak pemerintah daerah seperti Jakarta, Depok, Denpasar, Badung, serta TVRI dan RRI.

“DPIS juga siap melanjutkan upaya para pekerja dan relawan kebencanaan dan darurat serta berbagai dinas, instansi, dan daerah terkait,” kata Menkominfo.

Selain itu, ia menghimbau masyarakat untuk mendukung penggunaan teknologi ini dengan dua cara.

Pertama, dengan memastikan perangkat TV digital atau STB yang digunakan telah mendapat izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kedua, masukkan kode pos yang benar agar informasi kecelakaan yang Anda terima akurat.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *