Jakarta, ditphat.net – Pernahkah Anda bertanya-tanya mengapa pejabat sering datang terlambat ke acara resmi sehingga mengakibatkan acara tersebut molor dari jadwal seharusnya?
Meski tidak semua pejabat memiliki kebiasaan tersebut, namun fenomena ini cukup sering terjadi terutama dalam acara-acara resmi kenegaraan. Scroll terus ya…
Ternyata kebiasaan pejabat ‘Garrett’ ini bukannya tidak berdasar. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 39 Tahun 2018 yang merupakan turunan dari UU No. 9 Tahun 2010 tentang Protokol.
Aturan tersebut dijelaskan secara spesifik pada angka 4 yang berbunyi: “Ketika datang dan berangkat, orang yang paling dihormati selalu datang terakhir dan pulang lebih dulu.”
Aturan ini mencerminkan protokol Indonesia, di mana pejabat tertinggi dalam suatu acara diberi penghormatan dengan memberikan waktu kedatangan paling lambat. Selain itu, mereka juga diperbolehkan meninggalkan acara lebih awal, biasanya dengan alasan melanjutkan agenda penting lainnya.
Dalam pelaksanaannya, jika ada pejabat yang tidak terlambat dan datang sesuai formulir undangan, biasanya panitia akan merujuk pejabat tersebut ke ruang tunggu VIP. Di sana mereka menunggu waktu yang tepat untuk masuk ke dalam area acara, untuk tetap menjadi orang terakhir yang hadir di tempat utama.
Usai berpidato atau menjalankan tugas protokoler, pejabat tersebut kerap meninggalkan acara terlebih dahulu. Hal ini kembali terkait dengan peraturan yang berlaku saat ini yang menyatakan bahwa protokol harus disesuaikan untuk mengembangkan kebiasaan dan norma yang berlaku dalam hubungan internasional.
Fenomena tersebut merupakan salah satu bentuk penghormatan pada acara-acara resmi, namun di sisi lain juga kerap menimbulkan sikap negatif di mata masyarakat. Menurut Vivians, apakah aturan tersebut perlu diperbarui atau disesuaikan dengan harapan masyarakat modern?