
Jakarta, ditphat.net – Kasus suap Harun Masiku kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Pemeriksaan (Sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Dalam kasus ini, Hasto dan Harun Masiku didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR.
Berikut kabar mengejutkan kasus Harun Masiku dilansir ditphat.net dari berbagai sumber pada Minggu 24 Desember 2024.
Sebelum menjadi pengungsi, Harun Masiku, mantan calon PDIP dari Daerah Pemilihan Sumsel I pada Pemilu 2019, hanya memperoleh 5.878 suara dan tidak terpilih.
Kasus ini bermula saat calon legislatif PDIP terpilih dari daerah pemilihan Sumsel I, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia. PDIP berupaya mengganti Nazarudin dengan Harun, meski sudah ada UU Pemilu No. 7 tahun 2017.
UU Pemilu menyebutkan Riezky Aprilia merupakan penerus Nazarudin, calon konstitusional pemenang pemilu kedua di daerah pemilihan Sumsel dalam Kelemahan Hukum.
Untuk mempertahankan ambisinya, PDIP mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengubah undang-undang tersebut. Keputusan ini disetujui oleh Mahkamah Agung, sehingga memungkinkan partai politik untuk memilih sendiri pengganti calon legislatif yang meninggal.
Meski begitu, KPU tetap menunjuk Riezky sebagai pengganti Nazarudin, menolak permintaan PDIP yang menyetujui usulan Harun senilai $900 juta.
Beberapa fraksi Harun berkampanye untuk merebut kursi DPR, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Wahyu bersedia mensponsori Harun melalui program PAW dengan jaminan Rp 900 juta.
Harun mengamini dengan mengirimkan uang melalui Saeful dan Agustiani Tio Fridelina, namun KPK membeberkan proyek tersebut
KPK pada Operasi Hand Out (OTT) Januari 2020 menangkap Wahyu, Saeful dan Agustiani. Namun Harun berhasil lolos. Ia mengaku sempat melakukan perjalanan ke Singapura sebelum OTT diluncurkan.
Hingga saat ini, Harun masih hilang, meski Biro Pemberantasan Korupsi telah meminta bantuan Interpol untuk melacaknya.