Surabaya, ditphat.net – Kasus casting palsu di Surabaya menghebohkan publik setelah banyak korbannya, termasuk seorang pembawa acara TV swasta berinisial GN. Dengan menawarkan pekerjaan sebagai model, pelaku berhasil memanipulasi korban untuk melakukan pemotretan yang ternyata penuh kejanggalan.
Parahnya lagi, foto dan video dari rekaman tersembunyi tersebut kemudian disebarkan dan diperdagangkan di dunia maya. Dua pelaku yang diketahui kini telah ditangkap. Berikut fakta kasus casting palsu yang dirangkum ditphat.net. 1. Penipuan Mode Casting Palsu
Kasus casting palsu kembali menjadi sorotan setelah banyak korbannya, termasuk presenter berinisial GN. Cara yang dilakukan pelaku cukup meyakinkan, dengan iklan lowongan kerja sebagai model produk tertentu. Pelaku melancarkan aksinya di sebuah apartemen di Surabaya Barat. Namun dibalik tawaran tersebut terdapat niat jahat untuk menangkap korban secara diam-diam.
Gn mengatakan dia mulai merasa curiga ketika diminta berganti pakaian di ruang ganti yang mencurigakan. Di sana ia menemukan sebuah benda yang tampak seperti kamera tersembunyi. Meski saya coba menutupi kamera dengan pakaian, ternyata kamera tersebut juga dipasang secara tersembunyi di kamar mandi. 2. Korban harus mengambil posisi yang tidak tepat
Selain merasa diintai, korban juga diminta melakukan pose yang tidak pantas, termasuk adegan mengunyah permen lolipop. Pose tersebut membuat korban merasa tidak nyaman, namun tetap mengikuti instruksi untuk menyelesaikan sesi dengan cepat.
Tak hanya GN, beberapa korban lainnya juga diminta melakukan adegan lebih ekstrem di ruang terbuka seperti kolam renang apartemen, seperti melepas pakaian dan berpose tidak senonoh. 3. Foto dan video korban tersebar luas
Belakangan, GN mendapat informasi bahwa foto dan video yang direkam secara diam-diam telah tersebar di Internet. Bahkan, ratusan rekaman serupa diduga diperjualbelikan melalui platform media sosial dan aplikasi pesan instan seperti Telegram.4. Pelaku ditangkap
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, Direktorat Siber Polda Jatim berhasil menangkap dua tersangka berinisial N dan S di Kabupaten Gresik. Keduanya diketahui menjalankan aksinya sejak 2015 hingga 2023.
Menurut Kompol Dirmanto, cara yang dilakukan adalah dengan memasang kamera tersembunyi di ruang ganti untuk merekam secara diam-diam korban saat sedang berganti pakaian. Arsip tersebut kemudian didistribusikan dan diperdagangkan pada platform digital.5. Hukuman bagi pelanggar
Atas kelakuan kedua pelaku yang menggunakan cara casting abal-abal, N dan S dijerat beberapa pasal, antara lain Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, Pasal 35 dan Pasal 9, serta Pasal 29. serta Pasal 4 UU Pornografi. Ancaman hukuman yang mereka hadapi cukup serius dan diharapkan dapat memberikan efek jera.
Kasus ini merupakan pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap lowongan pekerjaan yang mencurigakan dan memastikan legalitas lowongan pekerjaan, terutama di bidang modeling dan casting.