Fakta-fakta Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawan Wanita di Jaktim, Kebal Hukum?

Jakarta, ditphat.net – Kasus penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim (GSH), putra seorang pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, terhadap seorang pekerja perempuan berinisial DA, viral di media sosial. .

Informasi yang dihimpun ditphat.net dari berbagai sumber pada Senin 16 Desember 2024, kejadian ini bermula saat GSH memerintahkan DA untuk mengantarkan makanan ke kamarnya pada malam 17 Oktober 2024.

Namun pada saat itu, DA menolak permintaan tersebut karena hal tersebut bukan bagian dari tugasnya. Selain itu, hari itu dia sibuk bekerja di toko roti sebagai kasir.

Penolakan ini membuat marah GSH. Ia kemudian bergabung dengan DA dan mengungkapkan ketidaksenangannya dengan melemparkan patung, kursi, dan peralatan EDC ke arah DA.

“Akhirnya setelah saya menolak berkali-kali, dia marah dan melempari saya patung batu, kursi, meja, mesin bank, berkali-kali dan semua yang dilempar pelaku mengenai seluruh tubuh saya,” kata DA, Minggu, 15 Desember 2024.

Akibat lemparan tersebut, kepala DA bagian kiri terluka dan mengeluarkan darah. Ayah GSH yang hadir di lokasi kejadian langsung menyela anaknya dan meminta DA meninggalkan lokasi kejadian.

“Sebelum kecelakaan ini ada meja yang dilempar ke arah saya tapi tidak mengenai saya dan menyebut saya babu dan orang miskin, dia memandang rendah saya dan keluarga, dia juga mengatakan, orang miskin seperti kamu tidak bisa. bisa memasukkan saya ke penjara, saya kebal hukum,” kata Jaksa.

Selain itu, DA juga melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada 18 Oktober 2024. Sejak saat itu, polisi segera melakukan penyelidikan dengan mencari banyak bukti.

Selang dua bulan, atau tepat saat kasus ini tersebar di Internet, polisi menaikkan status kasus tersebut dari penyidikan ke penyidikan pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP Lina Yuliana mengatakan, dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur pidana dalam kasus yang dilaporkan DA. Alhasil, kasus ini dipindahkan ke tahap penyidikan.

Kemudian GSH ditetapkan sebagai tersangka. Pada Minggu 15 Desember 2024 malam, staf gabungan Direktorat Kriminal Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Timur menangkap GSH di Hotel Anugerah, Sukabumi.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar (Kombes) Pol Nicolas Ary Lilipaly menegaskan, GSH tidak kebal hukum.

Menurut Kompol Nicolas Ary, GSH melarikan diri ke Sukabumi untuk menenangkan diri. Munculnya kasus kekerasan ini membuat GSH dan keluarganya merasa takut jika tetap berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Kasus ini sangat membuat mereka takut, mereka merasa terancam jika tetap berdiam diri di rumahnya di tempat kejadian perkara itu sendiri,” jelas Nicolas.

Atas perbuatannya, GSH terancam dituntut dengan Pasal 351 KUHP tentang penyiksaan dan ancaman maksimal 2,5 tahun penjara.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *