Batavia, ditphat.net – Sejumlah Pengurus Provinsi Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) mendukung terselenggaranya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada 2 November 2024 yang dicanangkan oleh Presiden Jenderal Aryo Djojohadikusumo. Mereka menganggap Aryo sebagai presiden sah Persatuan Olahraga Berkuda. urutan olahraga berkuda.
Ketua Provinsi Pordasi Nusa Tenggara Barat Abdul Malik menegaskan Munaslub telah sesuai dengan Anggaran Dasar/Peraturan Pordasi (AD/ART) dan peraturan yang berlaku. Pada 31 Mei 2024, dalam Musyawarah Nasional (Munas), Pangeran Aryo terpilih menjadi Presiden Pordas secara aklamasi 2024-2028.
Badan Aryo juga telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Keputusan Menteri No. AHU-0001466.AH.01.08. Pada 26 September 2024, Malik ditanya apakah ada tuntutan hukum yang diajukan terhadap Arya karena SK tersebut merupakan bukti keabsahan pemerintah.
Malik Triwatty menampik anggapan kubu Marcian yang menyebut Munaslub melanggar hukum. Ia juga menyebut perpanjangan masa jabatan Trivatti sebagai Ketua Umum Pordasi dari KONI Pusat yang dilakukan Marcian Norman tidak sah dan tidak tepat.
Selain itu, Mahkamah Agung Tata Usaha Negara dalam Putusan Nomor 383/B/2024/PT.TUN.JKT tanggal 24 September 2024 membatalkan Keputusan Pusat KONI dan menyatakan KONI tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan batas waktu Trivatti. Suami Marciano Trivatti ini menduga keputusan itu merugikan.
Masa jabatan Trivatti sebagai CEO Pordas sebenarnya akan berakhir pada 31 Januari 2024. Malik juga menyoroti penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan Trivatti berupa penjarahan sejumlah petinggi Pordasi, termasuk para pengurus daerah, setelah ia diperpanjang masa jabatannya.
Kubu Trivatti mengumumkan bahwa Musyawarah Nasional Pordas yang berkuasa akan diselenggarakan pada tanggal 13-15 November 2024 dan Musyawarah Nasional pada tanggal 2 November ditunda. Mereka menyebut Munaslub tidak mendapat izin dari KONI Pusat.
Kubu Triwatty telah menunjuk Anita Kolopaking sebagai pembela menentang Munas yang dipimpin Aryo. Anita sebelumnya menangani sengketa hak pengalihan Bank Bali dan sengketa Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).