Disdik Jakarta Dorong Pemerataan dan Kualitas Pendidikan Lewat PPDB 2024/2025

Jakarta, 12 Juni 2024 – Pemerintah Daerah DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan pemerataan dan mutu pendidikan melalui Program Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025.

Bertujuan untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan, Pj Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menekankan pentingnya pemerataan kesempatan bagi seluruh siswa. Hal itu disampaikannya saat menghadiri penandatanganan komitmen dukungan pelaksanaan PPDB 2024/2025 yang dilakukan Pusat Penjaminan Mutu di Jakarta.

“PPDB bertujuan untuk mengurangi diskriminasi dan ketidakadilan dalam pelayanan pendidikan, khususnya bagi siswa dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dan penyandang disabilitas,” ujarnya seperti dikutip ditphat.net Edukasi.

Ia juga menambahkan, PPDB mendukung pemerintah daerah dalam merencanakan dan mencatat pemerataan akses dan mutu pendidikan.

Selain itu, PPDB dirancang untuk mengidentifikasi anak-anak yang meninggalkan sekolah lebih awal untuk menyelesaikan wajib belajar 12 tahun. Budi juga menekankan pentingnya keterlibatan orang tua dan masyarakat dalam proses pembelajaran.

“Kami berharap calon siswa dapat melalui proses pendaftaran PPDB dengan baik dan berharap dapat mengenyam pendidikan di Jakarta. Kami berkomitmen menjaga PPDB yang objektif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Kepala BPMP DKI Jakarta Moch. Salim Somad menjelaskan, penandatanganan komitmen ini merupakan tindak lanjut Surat Kerja Direktur Jenderal Pendidikan Bayi, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 3934/C/DS.00.02/2024.

“Kita semua harus berupaya mendukung pelaksanaan PPDB secara objektif, transparan, dan akuntabel, tanpa diskriminasi. “Ini merupakan langkah penting menuju pendidikan yang seimbang dan berkualitas,” kata Salim.

Kebijakan PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 dan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 47/M . /2023.

Kebijakan tersebut ditempuh Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 yang memuat empat jalur masuk sekolah negeri: Jalur Sukses, Jalur Konfirmasi, Jalur Zonasi, dan Cara Pemindahan Orang Tua/Wali dan Anak. . guru Cara/Staf Kependidikan.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *