Diprotes Mahasiswa Uang Kuliah Naik, Wakil Rektor USU Sebut Disetujui Pemerintah

Medan – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sumatera Utara (BEM USU) menggelar aksi unjuk rasa di Biro Rektor USU pada Rabu, 8 Mei 2024. Massa memprotes kenaikan Uang Sekolah Tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025.

Massa mempertanyakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran 2024. Dalam aksi tersebut, dilakukan dialog bersama antara massa aksi dengan perwakilan Kantor Rektor USU.

Wakil Rektor I USU, Dr. Edy Ikhsan, M.A., menjelaskan UKT melakukan pengaturan tersebut sesuai dengan Peraturan Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) no. 2 Tahun 2024. USU mengikuti perintah sesuai peraturan ini.

Edy mengungkapkan, aturan tersebut mengatur mengenai Beban Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau standar besaran Biaya Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Negeri. 

“Melalui Permendikbudristek, pihak berwenang mengontrol nilai UKT PTN agar mempunyai acuan dan standar yang jelas. Tidak hanya USU, tetapi seluruh perguruan tinggi negeri wajib mempersiapkan dan menyesuaikan nilai UKT sesuai BKT yang direkomendasikan pemerintah,” kata Edy dalam bukunya. penyataan. , diterima ditphat.net Medan pada Kamis 9 Mei 2024.

Berdasarkan angka PDB yang diberikan pemerintah, USU melakukan penyesuaian yang dibicarakan dengan kementerian. Kementerian kemudian meneliti rancangan yang diajukan dan menyetujuinya.

Dari 30 program studi (PROD) yang ada di USU, 4 (empat) program studi memiliki nilai BKT di bawah rekomendasi, sedangkan 3 (tiga) program studi memiliki nilai UKT di bawah rekomendasi tertinggi. 

“Penyesuaian tarif UKT kelompok yang diterapkan USU merupakan bentuk dukungan terhadap perekonomian mahasiswa. Hal ini terlihat dari banyaknya mahasiswa penerima UKT 1 dan 2 yang biaya pendidikannya hanya Rp 500 ribu dan Rp 1 juta per semester. Begitu juga dengan jumlah siswa yang menerima UKT 3, “4, 5. Biaya pendidikan anak setara dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (Beasiswa Negara),” kata Edy.

Perlu diperhatikan bahwa tidak ada kuota khusus bagi mahasiswa yang mendapat UKT 1 sampai 5 yaitu tidak ada batasan. Besaran UKT didasarkan pada profil keuangan keluarga atau orang tua yang membiayai mahasiswa tersebut. 

“Berdasarkan hal tersebut, sistem UKT USU masih jauh dari kata komersial dan adil, karena nilai UKT tidak berubah dalam tata cara pengelompokan UKT dan UKT 1 sampai dengan 5 tersedia tanpa kuota maksimal,” ujarnya.

“Sedangkan UKT naik 6,7 apalagi 8, hanya 12,08 persen mahasiswa baru lulusan SNBP 2024 yang mendapat UKT penuh (UKT 8). Keputusan UKT diambil setelah dilakukan pengecekan latar belakang keuangan keluarga, yaitu verifikasi dan kepesertaan secara bertahap, ” jelasnya lagi.

Alasan kenaikan UKT

Alasan Pemerintah melakukan penyesuaian PDB sebagai dasar penyesuaian UKT didasarkan pada kenyataan bahwa USU saat ini telah mengalami kemajuan yang signifikan. Hal ini terlihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi di USU yang rata-rata mencapai nilai A, sedangkan saat ini hanya 15 program studi yang masih terakreditasi B. 

“Selama tiga tahun terakhir, reputasi USU di kancah internasional tumbuh signifikan, dan USU tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan ruang belajar dan fasilitas laboratorium dengan semangat transformasi yang paripurna,” kata Eddy.

Rektor USU Prof. Murianto Amin telah menandatangani Peraturan Rektor (Pertor) terkait perubahan UKT bagi mahasiswa yang memprotes atau mengajukan banding atas besaran UKT yang dirasa memberatkan. 

Dengan adanya peraturan ini, USU membuka kesempatan bagi mahasiswa atau orang tua untuk berkonsultasi mengenai perubahan UKT dan cicilan UKT, kata Eddy. 

“USU menyediakan help desk di Unit Pelayanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orang tua dapat berkonsultasi mengenai UKT. Help desk ini dibuka setiap hari dan bertujuan agar kebijakan UKT USU lebih transparan dan lebih baik lagi. adil,” katanya.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *