ditphat.net Edukasi – Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan kabar larangan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kota Palembang. Diketahui dari unggahan Instagram yang dibagikan akun Instagram gosip @pembasmi.kehaluan.reall, ada larangan hukum bagi sekolah yang ingin mengadakan acara penyambutan siswanya, baik itu TK/Paud, SD hingga SMP.
Dalam video yang dibagikannya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang mengingatkan bahwa sudah ada larangan mengadakan acara pemisahan sekolah. Larangan itu tertuang dalam surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Nomor 420/0612/DISDIK/2024 tentang Larangan Pembagian Sekolah.
Dalam laporan itu, Ansori selaku Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang menceritakan kepada kalangan bahwa pada akhir tahun ajaran 2023/2024 di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, mulai TK, SD, dan seterusnya. . Lingkungan sekolah yang merencanakan acara penyambutan atau perpisahan bagi siswa kelas akhir TK, SD, dan SMP.
Larangan segregasi ini dilakukan untuk mendukung program pemulihan ekonomi pemerintah dan membantu mengurangi beban berat orang tua untuk menyekolahkan anaknya ke pendidikan lebih lanjut.
“Kami melarang seluruh sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang melaksanakan libur sekolah,” kata Ansori, Senin 26 Maret 2024 dikutip ditphat.net.co.id.
Selain itu, Ansori menegaskan, pihak sekolah tetap mengeluarkan atau melepas siswanya karena dianggap mampu secara finansial dan apabila tidak ada protes dari siswa atau guru maka akan diberikan sanksi.
Sanksinya adalah dengan mengeluarkan surat teguran atau teguran kepada kepala sekolah yang melanggar peraturan. Ya berarti dia tidak memperhatikan sehingga harus dihukum karena melanggar aturan yang kita buat,” kata Ansori.
Meski dilarang segregasi, Ansori memperbolehkan kegiatan Syukuran di sekolah untuk merayakan keberhasilan siswa dalam belajar dan memperoleh gelar agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Ini sebenarnya bukan kesempatan untuk bersenang-senang satu sama lain.
“Ada detail lebih lanjut mengenai Spree,” ujarnya seperti dikutip di akun Instagram miliknya.
Teboho di sekolah diadakan oleh guru atau siswa yang diundang dan penuh dengan kabar baik.
Ulasan pengguna internet
Sontak, sebuah video yang diunggah akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall berhasil menuai reaksi netizen di media sosial.
“TK, SD, dan SMP tidak perlu ada acara wisuda (menurut saya) kecuali SMA baru,” tulis website tersebut.
“Pemisahan itu tradisi ibu atau ayah yang mengatasnamakan panitia.. Suka kaget,” sahut yang lain.
“Maksudku mengadakan pesta perpisahan di kafe, menyewa gedung, baju ABCD, belum lagi kado untuk guru yang gajinya tidak sedikit,” tulis yang lain.
“Dulu kalau ada acara perpisahan sekolah, kita adakan pentas seni di halaman sekolah. Kita bikin panggung dengan meja-meja yang berjajar. Sekarang kita sewa gedung, pakai dress code,” tulis yang lain.
“Ayo ke Tangerang dan Jakarta, ayo ayo,” ajak yang lain.
“Selain pamit, mohon dibuatkan undang-undang bahwa upacara wisuda anak usia dini, SD, SMP tidak boleh diadakan di luar sekolah. Sekolah dan komite orang tua siswa sekarang sedang banyak popularitasnya, jadi kenapa tidak SD saja. kelulusan sekolah?” suara lain.