
Jakakarta, ditphat.net – Data Pribadi Eco Ariano, seorang hakim yang melanjutkan 6,5 tahun penjara untuk istri terkenal Sandra Devi, Harvey Mois, menyebar di media sosial.
Hukuman selama 6,5 tahun dibacakan oleh Eco Ariano dalam persidangan persidangan Timach di Pengadilan Korupsi Jakakarta, Senin, 23 Desember 2024.
Data pribadi Hakim Eco Ariano ditetapkan oleh grup peretas yang tidak dikenal di banyak platform online, misalnya di akun Instagram @volt_anonym, @dhemit_is_back01 dan @cat.besarrr pada hari Rabu, 1 Januari 2025.
Informasi bersama mencakup alamat tempat tinggal, Number Identitas Populasi (NIK) dan beberapa dokumen yang dikatakan berasal dari database resmi.
Akun @volt_anonim dalam narasinya menyatakan bahwa Eco Ariano curiga ada dua KTP yang dikumpulkan di Malang dan Ambambi.
“Hakim Eco Arianto memiliki 2 CTP (identitas) yang berbeda. Yaitu, didominasi di Tunjungar, Lookvaru Malang dan Muara Bulian Ambambi,” kata pengaturan itu.
Sementara itu, akun @cat.besarrr menyebarkan ancaman untuk mendapatkan kegiatan yang lebih kuat dengan menemukan aliran dana dari akun hakim.
“Kami dapat bertindak lebih tepat dengan mendistribusikan semua informasi yang terkait dengan aliran dana dari akun Anda,” tulis akun itu.
Kelompok peretas yang terlibat dalam tindakan ini menyatakan bahwa tindakan mereka adalah bentuk “protes” terhadap keputusan yang dianggap kontroversial dalam kasus Harvey Mois.
Putusan yang dibuat oleh Mois dianggap sangat mudah dibandingkan dengan permintaan jaksa penuntut umum (jaksa) yang meminta Harvey Mois dihukum selama 12 tahun penjara, sementara Mois menghantam negara Rp300 triliun.
Selama persidangan, ECO mengatakan keputusan ini dibuat dengan mengevaluasi sejumlah faktor, termasuk kondisi gaya hidup pribadi Harvey Mois. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum sebesar 1 miliar pp sebagai bagian dari putusan.