Daftar Terbaru Insentif Kendaraan Rendah Emisi di Indonesia

JAKARTA, ditphat.net – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlanga Hartarto hari ini mengumumkan paket insentif mobil.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Insentif ini diharapkan dapat mendongkrak industri otomotif dan sektor terkait.

“Pemerintah berkomitmen melindungi daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya saat konferensi pers Senin 16 Desember 2024 tentang Paket Stimulus Ekonomi Sejahtera Online ditphat.net Otomotif. 

Kendaraan Berbasis Listrik (KBLBB)

Pemerintah mendukung penuh pengembangan kendaraan listrik di Indonesia. KBLBB dengan Tingkat Sektor Dalam Negeri (TKDN) minimal 40% akan mendapat PPN Negara (DTP) sebesar 10%.

Impor kendaraan roda empat KBLBB (CBU) lengkap beserta kendaraan roda empat KBLBB (CKD) produksi dalam negeri akan mendapat PPnBM DTP 15%.  Selain itu, KBLBB CBU akan dibebaskan bea masuk.

Kendaraan hibrida

Kendaraan bermotor bermesin hybrid juga mendapat insentif. Pemerintah membayar PPnBM DTP 3% untuk angkutan tersebut.

Airlanga Hartarto menjelaskan, insentif tersebut diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan yang baik bagi lingkungan dan energi.

“PPnBM yang diberikan pemerintah untuk kendaraan berbasis baterai atau listrik (EV) masih berjalan, dan baru-baru ini pemerintah menaikkannya sebesar 3 persen untuk kendaraan hybrid,” ujarnya.

Pemerintah juga menggulirkan beberapa insentif keuangan lainnya, seperti PPN DTP properti, subsidi pangan, dan pengurangan biaya listrik.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *