
JAKARTA, ditphat.net – Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia, yang berada di pertengahan tahun ini, mewakili program pemutihan pajak sebagai upaya untuk meningkatkan kewajiban pajak mereka.
Berbagai bentuk insentif diberikan dari denda likuidasi, diskon pajak untuk menghapus biaya transfer mobil (BBNKB). Daftar berikut diikuti pada tahun 2025. April, hasil ditphat.net ditphat.net, Minggu 6 April 2025. Tahun:
1. Pemerintah pusat Java Java Tengah telah meluncurkan program pemutihan pajak dari 8. April hingga 30 April 2025. Tahun. Warga yang memiliki hutang pajak memiliki kesempatan untuk hanya membayar pajak pada tahun berjalan tanpa kesulitan dengan uang tunai dan hutang sebelumnya. Tidak ada persyaratan yang sulit, hanya membawa STNA dan KTP saat membayar.
2. Pemutihan pajak di provinsi Bantin akan diadakan dari 10 hingga 30. April 2025. Tahun. Kebijakan ini mencakup pembelian utama pajak utama pada kendaraan sebelum hutang hingga 2024 tahun. Namun, edisi tidak berlaku untuk kendaraan yang akan ditransfer dari Bantin. Pembayaran harus mencakup periode pajak dari tahun 2025. Pada tahun 2026. Tahun untuk mendapatkan bantuan ini.
3. Jawa Barat juga merupakan program serupa yang telah mengimplementasikan Pemerintah Jawa Barat mulai 20 Maret dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025. Tahun. Dalam program ini, pemilik kendaraan tidak harus membayar hutang pajak dari tahun -tahun sebelumnya, pajak yang cukup pada tahun 2025. Tahun.
4. Kalimantan Selatan dari 5. Januari hingga 28 Juni 2025. Tahun, penduduk Kalimanta selatan dapat menggunakan rangsangan dalam bentuk diskon pajak untuk mobil (PCB) untuk 25 persen dan rilis mobil. Program ini diharapkan untuk mendorong masyarakat untuk segera mengembalikan pajak pada mobil.
5. Pulau -pulau Riau juga terletak di pulau -pulau Riau, yaitu diskon pada PKB 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen. Insentif ini berlaku dari Januari hingga 2025. Juni. Pada diskon ini, pajak nominal, yang harus dibayar penduduk, dikoreksi dengan pajak mobil untuk mobil 2024 tahun.
6. Aceh, bagaimanapun, pemutihan utama dan denda untuk hari -hari pajak selesai pada 15 Januari 2025. Tahun, Pemerintah Aceh terus memberikan rilis progresif dari pajak pada 31 Desember 2025. Tahun.