Cek Fakta: Video Sidang Ricuh dan Ferdy Sambo Mengamuk

Fakta ditphat.net – Sebuah akun Facebook membagikan video bertajuk “Proses kacau, Feddy Sambo marah, masih syuting tidak sopan”. Video berdurasi 8 menit 10 detik itu memperlihatkan seorang pria yang mirip persis dengan mantan Kepala Badan Profesi dan Keamanan Polri Ferdy Sambo berlari panik di ruang sidang.

Lalu ada video proses etik Ferdy Sambo dan video rekonstruksi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kali, direspon 66.000 akun Facebook dan mendapat 6.000 komentar.

Namun, apakah Fedisambo benar-benar marah saat persidangan?

Berdasarkan penelusuran Cekfakt.com, cek fakta yang dilakukan Tempo menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab bukanlah Ferdy Sambo, melainkan Sukri Wailissa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah. Pada 4 Mei 2020, saat rapat bersama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ia menggila dan membalikkan keadaan.

Untuk memverifikasi isi video tersebut, tim pemeriksa fakta Tempo membagi video tersebut menjadi gambar dan mencarinya menggunakan Google reverse image dan pencarian gambar Yandex. Cara lainnya adalah dengan membuat kata kunci “tabel penggantian anggota DPRD”. Video dimulai dengan seorang pria yang marah melemparkan mikrofon dan menjatuhkan dua meja.

Setelah dilacak, video tersebut diputar di kanal YouTube Tribun News. Pria tersebut, Sukri Wailissa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah, sedang rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 pada 4 Mei 2020. Sudah tiga kali diundang dan Bupati Malteng Tuasikal Abua tak pernah hadir. pertemuan itu.

2:47 menit Ferdy Sambo duduk di kursi jelang rapat Komite Kode Etik yang berlangsung pada Kamis, 25 Agustus 2022, di Gedung TNCC Divisi Propam Polri. Tudingan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigjen J.

Tempo menyinggung rapat Komite Etik Kepolisian (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo karena melanggar Kode Etik Polri. Fedi mengajukan banding.

Ferdie Sambo tidak menimbulkan gangguan apa pun sejak persidangan dimulai. Dalam video tersebut juga terlihat Ferdy Sambo dan para tersangka ikut serta dalam rekonstruksi kasus penyerangan Ferdy Sambo di dua kediamannya di Jalan Saguling III dan Komplek Polsek Duren Tiga pada Selasa, 30 Agustus. Adegan Pembunuhan Brigjen Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pengembangan cangkang Ferdy Sambo

Dalam berkas Tempo, Rabu 28 September 2022, Kejaksaan Agung mengidentifikasi berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, tersangka antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau penuh.

Fadil Zumhana, Wakil Jaksa Agung Pidana Umum Kejaksaan Agung RI mengatakan, “Karena syarat formil telah dipenuhi, kami umumkan berkas perkara kelima tersangka yakni P21 telah selesai. . .

Selain berkas perkara pidana kelima tersangka, Jampidum juga menyebut berkas perkara ketujuh tersangka juga P21. Fadil mengatakan, kejaksaan juga akan melakukan konsolidasi berkas kasus Fedisambo dalam kasus pembunuhan dan penghalangan keadilan untuk mempersingkat proses.

Setelah dicek faktanya, video ricuh sidang dan amukan Ferdisambo itu tidak benar. Orang gila dalam video tersebut adalah Sukri Wailissa, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Pada 4 Mei 2020, ia membalikkan keadaan karena marah-marah saat rapat dengan Gugus Tugas Percepatan Covid-19.

Kolase video yang diunggah lantas merupakan rangkaian pengungkapan pembunuhan Feddy Sambo, mulai dari pemeriksaan tersangka, persidangan hingga rekonstruksi, bukan kegilaan Feddy Sambo.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/10593

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *