Akun Facebook bernama ditphat.net – Darsono New Norista memuat artikel yang menyatakan bahwa PPKM level 4 akan diterapkan pada 24 Desember untuk memerangi penyebaran bentuk baru COVID-19. Berikut informasinya:
“SIAP!!! PPKM LEVEL 4 AKAN SEGERA DILAKUKAN TANGGAL 24 DESEMBER!!!!! Q????!!!! BAGAIMANA PEMERINTAH TAHU BAHWA FORMULIR BARU LAGI AKAN ADA PADA TANGGAL 24????? ?? ?? ???? Yuk yg muslim tutup lagi.. biar yg muslim menjauhi sholat, biar gak bisa nambah duit, dll. Yuk kita lihat bagaimana prediksi ini pada hari itu depan….”
Hasil cek fakta
Berdasarkan hasil penelusuran, klaim tersebut tidak benar. Pasalnya, kebijakan PPKM 24 Desember 2021 bukan didasarkan pada adanya COVID-19 bentuk baru, melainkan terkait dengan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Pemerintah Indonesia akan menetapkan kebijakan penerapan Pembatasan Kegiatan Lokal atau PPKM Tingkat di seluruh Indonesia selama libur Natal dan Tahun Baru.
Perdana Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menco PMK) Muhadzir Effendi mengatakan kebijakan tersebut berlaku mulai 24 Desember 2021.
“Kebijakan status PPKM Level 3 dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. Kebijakan terkait tersebut akan dilaksanakan dengan peraturan Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) baru yang akan diterbitkan kemudian,” tulis Muhadzir dalam sambutannya. Cekfakt, Kamis 17 November 2021. Dilansir .com.
Muhadjir menegaskan, Inmedagri menjadi pedoman pelaksanaan pengendalian pengendalian Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru. Instruksi ini akan dikeluarkan setelah tanggal 22 November 2021.
Muhadjir beralasan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menghentikan pergerakan masyarakat dan mencegah peningkatan kasus COVID-19 pasca libur Nataru.
Laporan Setkab.go.id, aturan PPKM berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.
Berdasarkan penafsiran tersebut, tidak benar PPKM dilaksanakan pada 24 Desember 2021 karena ada bentuk baru COVID-19. Oleh karena itu, konten tersebut masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Akhir
PPKM yang dilakukan pada 24 Desember 2021 merupakan PPKM Level 3. Kebijakan ini dilakukan bukan karena adanya strain baru COVID-19, melainkan dalam rangka menyambut libur Natal dan Tahun Baru.
Referensi
Https://cekfakt.com/focus/7914