Cek Fakta: MK Legalkan Zina dan LGBT

ditphat.net – Beredar postingan di jejaring sosial Twitter yang menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melegalkan perilaku seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di Indonesia. Setelah informasi tersebut tersebar luas pada tahun 2017, MK menolak permohonan pemohon untuk memperluas ketentuan prostitusi dalam UU.

Hasil cek fakta

Namun saat menelusuri informasi penolakan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait kisah prostitusi, kabar yang dimuat akun Twitter bernama @ tidak benar. Penolakan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonan pemohon bukan berarti Mahkamah Konstitusi melegalkan prostitusi dan LGBT.

Permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi itu menyangkut permohonan uji materi Pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas penetapan pelanggaran moral yang disebutkan dalam 3 pasal tersebut.

Dalam putusan 46/PUU-XIV/2016, perwakilan MK Fajar Laksono menegaskan pengadilan tidak melegalkan perbuatan seksual tersebut.

Fajar mengatakan dalam keterangan tertulisnya pada 18 Desember 2017: “Tidak ada satu kata pun dalam putusan dan pengamatan pengadilan yang mengacu pada istilah LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender), apalagi melegalkannya.”

Lima Hakim MK berpendapat, secara tersirat pemohon telah berupaya membuat aturan baru yang sebenarnya menjadi kewenangan Badan Legislatif (Badan Legislatif).

Pada dasarnya, sebagai lembaga peradilan, Mahkamah Konstitusi hanya mempunyai kewenangan untuk memperluas atau mengontrak ketentuan undang-undang, namun tidak mempunyai kewenangan untuk mengembangkan ketentuan baru. Pengadilan bersikeras bahwa anggota parlemen mengambil tindakan korektif untuk memperbaiki aturan yang mengatur pelanggaran etika.

Akhir

Bahkan, Mahkamah Konstitusi menolak mengembangkan aturan baru terhadap klausul perzinahan yang dimohonkan pemohon. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tidak mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan baru. Bukan berarti Mahkamah Konstitusi membolehkan LGTB, namun permohonan tersebut ditolak karena berada di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Instruksi

Https://cekfakt.com/focus/10063

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *