Gorontalo, ditphat.net – Video heboh pelajar dan guru Seminari Teologi Aliya Negeri (MAN) Kabupaten Gorontalo viral di media sosial.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Polda Gorontalo akhirnya menetapkan guru yang dimaksud sebagai tersangka kasus video provokatif ini.
Wakil Humas Polda Gorontalo Hennie Muzi Rahayu mengungkapkan, tersangka berusia 57 tahun itu kini ditahan di Polres Gorontalo.
Saat sang guru ditetapkan sebagai tersangka, media sosial dihebohkan ketika sebuah akun Facebook mengaku menjadi korban dan mengeluarkan pernyataan.
Dalam unggahan tersebut, akun tersebut mengaku sangat malu dengan viralnya video tersebut. Namun dia mengaku bersyukur guru tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagian cerita yang ditulis oleh Victim Facts berbunyi: ‘Saya bersyukur kepada Allah karena saya tidak lagi menjadi budak seks, meskipun saya mungkin dijauhi oleh orang-orang yang tidak terlalu mengetahui keadaan saya atau siapa saya.’ ‘ Dikatakan, “Saya melakukannya.” akun
Saat dikonfirmasi, Kombes Pol Desmont Hariendro di Polda Gorontalo menegaskan, laporan yang mengaku sebagai korban dan memberikan keterangan adalah tidak benar, sehingga tidak benar.
“Itu hoaks,” kata Desmont kepada awak media, Selasa, 1 Oktober 2024.
Diungkapkannya, korban saat ini masih dalam perawatan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gorontalo.
Ia mengatakan, korban masih shock. Desmont juga mengatakan, korban kini tidak mau bersekolah lagi karena malu karena video tersebut tersebar luas.
“Korban belum masuk sekolah. Mohon istirahat dulu. Sedangkan gurunya, menurut informasi Kementerian Agama Gorontalo sudah diberhentikan,” tutupnya.