Fakta ditphat.net – Akun YouTube bernama Kabar News (https://www.youtube.com/@kabarnews672) mengunggah video pada 23 Mei 2023 yang mengklaim Johnny G. Platt dituduh melakukan penggelapan. Pembangunan BTS 4G, resmi divonis 20 hukuman penjara dan denda Rp 500 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebenarnya yang disampaikan dalam video tersebut bukanlah putusan resmi yang diberikan pengadilan terhadap Johnny G Plate, melainkan reaksi para politisi terkait kasus mafia 4G BTS.
Pengunggah sama sekali tidak menyampaikan penilaian resmi yang diberikan kepada Johnny G. Plate. Dalam unggahan tersebut, pengunggah sebenarnya menggunakan potongan video yang tidak mendukung klaim pada judulnya, misalnya pengunggah menggunakan cuplikan video dari unggahan CNN Indonesia tanggal 17 Mei 2023 yang memuat wawancara CNN Indonesia dengan Jaksa Agung. . Pusat Penerangan Hukum Umum Ketut Sumedana.
Selain itu, pengunggah juga menggunakan video terkait iNews resmi yang memuat investigasi Kejaksaan Agung atas dugaan keterlibatan adik Johnny G. Plate dalam kasus korupsi.
Oleh karena itu, video yang mengklaim Johnny G Platte resmi divonis 20 tahun dan denda 500 miliar adalah materi palsu, karena hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai hal tersebut.
Sebuah video yang diunggah akun YouTube yang mengklaim Johnny G Platt telah resmi menjadi tersangka dan divonis 20 tahun penjara serta denda 500 miliar adalah informasi palsu. Sampul dan judul tidak sesuai dengan konten yang diunggah.
Sumber: https://cekfakt.com/focus/12772