Fakta tentang ditphat.net. Beredar video di media sosial yang menyebutkan Ferdy Samba tidak terima dengan keputusan wasit dan mengancam akan membunuh Bharada E. Video tersebut dibagikan melalui akun Facebook pada 28 Desember 2022. Video berdurasi 7 menit 46 detik itu menampilkan potongan video persidangan. dalam kasus pembunuhan Brigjen Nofryansya Yosua Khutabarat.
Video itu diberi caption: “JANGAN TERIMA PUTUSAN HAKIM, SAMBO TERANCAM MEMBUNUH Jenggot DI DEPAN HAKIM.” akun Facebook.
Konten yang disebarkan melalui akun Facebook itu telah dilihat 1,2 juta kali dan mendapat 1.600 komentar dari netizen.
Dalam pemberitaan Cekfakt.com, Cek Fakta Liputan6.com menemukan video yang menyatakan Ferdi Samba tidak terima dengan keputusan wasit dan mengancam akan membunuh Bharada E. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci “mandor j kasus pembunuhan” pada kolom Google Search. Hasilnya, muncul beberapa artikel yang menjelaskan somasi dalam kasus pembunuhan. Brigjen J.
Salah satunya artikel bertajuk “Uji Coba Lagi Ferdy Sambo Cs Minggu Ini, Cek Jadwalnya” yang dimuat tempo.co pada 01 Januari 2023.
TEMPO.CO , Jakarta – Sidang Ferdi Samba atas pembunuhan berencana dan menghalangi keadilan atas meninggalnya Nofriansya Yosua Hutabarat, sapaan akrab Brigjen J, akan dilanjutkan pekan ini.
Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Januari hingga Kamis, 5 Januari 2023. Sidang pekan ini akan mencakup pemeriksaan silang terhadap saksi-saksi para terdakwa.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Juyamta mengungkapkan, saksi yang dihadirkan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana adalah saksi penuntut atau saksi bebas.
Sementara itu, Juyamta belum mengumumkan siapa saja yang akan menjadi saksi dalam kasus ini. Rahman Arifin), Pemeriksaan Jaksa (Chak Putrana, Baikuni Wibawa, Irfan Vidjianta),” kata Juyamta dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 30 Desember 2023.
Juyamta mengatakan, pada Senin, 2 Januari 2023, terdakwa Kuat Maroof dan Ricky Rizal Wibawa alias Bripka RR akan didakwa. Kandrawati. Persidangan terdakwa Richard Eliezer. akan dijadwal ulang pada Kamis, 5 Januari 2023.
Semua persidangan pembunuhan akan dipimpin oleh Hakim Iman Santos. Wasit Wahyu akan dibantu oleh wasit 1 Morgan Simanjutak dan wasit 2 Alimin Ribut Sujona.
Hakim dalam perkara menghalangi keadilan atau menghalangi penyidikan akan dibagi menjadi 2 bagian.
Sedangkan terdakwa Baikuni Vibawa, Chak Putran, dan Irfan Vidyant akan dipimpin Afrizal Hadi dibantu Raden Ari Muladi dan Muhammad Ramdes.
Pencarian juga dilakukan dengan melihat konten video. Namun tidak ada keterangan dalam keseluruhan video yang menjelaskan bahwa hakim telah mengambil keputusan dalam kasus pembunuhan Brigjen Jay dengan terdakwa Ferdy Samba. .Video tersebut memperlihatkan Samba dan Putri Kandravati memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.
Video yang menyebut Ferdi Samba tidak terima dengan keputusan hakim dan mengancam akan membunuh Bharada E ternyata tidak benar, yakni hoax. Faktanya, majelis hakim PN Jaksel memimpin sidang pembunuhan Brigjen J. sebelum dipublikasikan. Kabar tersebut, hingga saat ini belum menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa, termasuk Ferdi Samba. Sidang akan dilanjutkan minggu ini, dengan agenda keterangan saksi.