Fakta Langsung – Akun Twitter #ateo (twitter.com/Piala96676876) mengunggah foto sambil memegang rokok pada 29 Januari 2023 menanggapi tweet Walikota Surkarta Jibran Rakabuming dengan caption “Pemerintah Kota Solok menawarkan Rp 1 kepada warganya yang merokok mau keluar” dengan uraian sebagai berikut: “Bercanda Walikota Solo mengeluarkan peraturan Cukup sombong melakukan hal yang tidak ada kualitasnya, apa yang ingin kita banggakan?
Dari hasil penelusuran, terdapat gambar bergambar rokok dengan tulisan “Pemkot Solok tawarkan Rp 1 juta kepada warganya yang ingin berhenti merokok”, yang diklaim merupakan peraturan daerah yang dikeluarkan Wali Kota. komposer , Gibran Rakabuming, pernyataan yang menyesatkan.
Padahal, hal itu bukan Perda yang dikeluarkan Wali Kota Surakarta Jibran Rakabuming. Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, telah menawarkan uang sebesar 1 juta rupiah kepada warganya yang ingin berhenti merokok
Dilansir dari Antara, Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memberikan insentif sebesar Rp1 juta kepada warganya yang berhenti merokok sebagai motivasi berhenti merokok dan menerapkan perilaku hidup sehat.
Walikota Solok Jules Elfian mengakui adanya penolakan terhadap program tersebut karena masyarakat membeli rokok dengan uangnya sendiri, namun menegaskan bahwa hal itu adalah tindakan pencegahan. Kota Solok adalah sebuah kotamadya di Provinsi Sumatera Barat.
Solo Raya merupakan salah satu wilayah metropolitan di Indonesia yang dulunya merupakan tempat berdirinya pemukiman Surakarta. Kawasan ini meliputi Kota Surakarta dan daerah penyangganya seperti Byolali, Sukoharjo, Karanganier, Onogiri, Sragen dan Klaten yang sering disebut dengan bekas kawasan pemukiman Surakarta.
Itu bukan Perda yang dikeluarkan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming. Pemerintah Kota Solok, Sumatera Barat, memberikan penawaran sebesar 1 juta rupiah bagi warganya yang ingin berhenti merokok
Sumber: https://cekfakt.com/focus/11677