
Fakta VIVA – Postingan video yang dimuat di akun YouTube “Agenda Politika” pada 19 Januari 2023. Dalam video tersebut disebutkan Gibran Rakabuming Raka akan divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bansos.
Baca Juga : Hasrat Seks Ibu Muda Cabuli Anak di Jambi, KPK Sekongkol dengan Gatot Nurmantyo
Dari temuan tersebut, klaim putra sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, divonis hukuman mati karena keterlibatannya dalam kasus korupsi dana bansos adalah salah. Dakwaan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos terbit tahun 2020.
Dilansir Medcom.id, seperti dikutip Cekfakt.com, Gibran kesal dengan rumor dirinya terlibat kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang dipimpin Kementerian Sosial. Putra sulung Presiden Jokowi ini menegaskan, dirinya tidak pernah ikut campur dalam urusan penyatuan bansos.
“Saya tidak pernah ikut campur dalam urusan bansos. Silakan cek ke PT Sritex dan KPK. Itu bukan berita sebenarnya. Bohong,” ujarnya, di Solo, Senin, 21 Desember 2020.
Oleh karena itu, klaim Gibran Rakabuming Raka yang divonis hukuman mati karena terlibat kasus korupsi dana bansos adalah salah sehingga masuk dalam kategori konten menyesatkan.
Baca Juga : Konsisten Berantas Kebutaan, JEC Bekasi Gelar Operasi Katarak Gratis
Pernyataan Gibran Rakabuming Raka divonis hukuman mati karena terlibat kasus korupsi dana bansos adalah salah. Dakwaan Gibran Rakabuming Raka dalam kasus korupsi bansos terbit tahun 2020.
Sumber: https://cekfakt.com/focus/11509