Cek Fakta: Ferdy Sambo Telah Dieksekusi Mati di Nusakambangan pada 14 Maret 2023

Fakta ditphat.net – Kabar mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan atas pembunuhan Nofriansiah Iosua Hutabarat atau Brigjen J beredar di media sosial. Kabar tersebut disampaikan melalui akun Facebook pada 14 Maret 2023.

Sebuah video diposting di akun Facebook dengan judul “NYLE WEST INNALILAHI TEPAT PAGI INI FERDY SAMBO DIEKSEKUSI DENGAN HUKUMAN MATI”. Video berdurasi 8 menit 39 detik itu menampilkan thumbnail regu tembak yang mengangkat senjata dan membidik sasaran. Ada pula foto Ferdi Sambo yang mengenakan kemeja putih dan bercak darah di dadanya.

Video tersebut kemudian dikaitkan dengan berita Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan pada 14 Maret 2023. “PAGI INI F3RDI S4MBO DI3KS3KvSI MENGUTUK M4T1 DI NUSAK4MBANGAN–,” tulis salah satu akun Facebook.

Benarkah Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan pada 14 Maret 2023? Di bawah ini adalah hasil pencariannya.

Simak faktanya Liputan6.com dilansir dari Cekfakt.com dan menanyakan kabar Ferdi Sambo dieksekusi pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan. Pencarian dilakukan dengan memasukkan kata kunci “Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan” ke dalam query pencarian Google. kolom.

Alhasil, tak ada pemberitaan media arus utama yang menyebut Ferdi Sambo dieksekusi pada 14 Maret 2023 di Nusakambangan. Dalam video berdurasi 8 menit 39 detik itu, tidak ditemukan informasi yang menunjukkan Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan. Video tersebut sebenarnya menampilkan informasi pembacaan putusan banding terdakwa kasus pembunuhan Brigjen J, Ferdi Sambo, Putri Kandravati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang akan dibacakan pada 12 April 2023.

Ferdi Sambo dan tiga terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J masih menunggu banding dari Pengadilan Tinggi Jakarta, lapor Liputan6.com. Rencananya, keputusan keberatan akan dibacakan pada 12 April 2023.

“Ya, benar.” Pembacaan putusan akan dilakukan pada hari yang sama, 12 April 2023. Pembacaannya tentu saja bergiliran karena juri terdiri dari lima hakim senior,” kata Humas SMA DKI Jakarta. Pengadilan, Binsar Pakpahan.

Binsar menjelaskan, perkara pidana atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candravathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah diterima di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan didaftarkan. Bahkan juri yang berpangkat tinggi pun mendengarnya, kata Binsar.

Mengutip data perkara pidana yang diterima atas nama Ferdi Sambo dan lainnya di Jakarta, ada lima hakim senior yang akan membacakan putusan kasasi, termasuk Hakim Singgih Budi Prakos sebagai ketua panel kasus Ferdi Sambo dan sebagai hakim anggota. dalam kasus lainnya, Hakim Evit Soetriadi yang merupakan memimpin panel dalam kasus Putri Candravathi dan menjadi hakim anggota dalam kasus lainnya, Hakim H. Mulianto memimpin majelis dalam perkara Ricky Rizal Wibovo dan menjadi hakim anggota pada perkara lainnya, Hakim Abdul Fattah yang merupakan hakim ketua dalam perkara Kuat Ma’ruf dan sebagai hakim anggota pada perkara lainnya, dan Hakim Tony Pribadi sebagai hakim ketua dalam perkara Kuat Ma’ruf dan hakim anggota pada perkara lainnya. seorang juri anggota.

Kabar Ferdi Sambo dieksekusi di Nusakambangan pada 14 Maret 2023 ternyata tidak benar, yakni hoaks. Ferdi Sambo tidak dieksekusi karena hukuman mati terhadap Ferdi Sambo belum final dan mengikat secara hukum. Ferdi Sambo dan lainnya masih ditahan menunggu pembacaan kasasi oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Sumber: https://cekfakt.com/focus/12093

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *