
Java, ditphat.net – Pemprov Dki Jakarta menekankan larangan larangan buruh sipil negara bagian (ASN) dalam menyerahkan penggunaan sepeda motor di Lebanon
Prinsip ini dikeluarkan untuk memastikan bahwa aset negara digunakan dalam pilihan mereka. Gubernur DKI Jakarta Prammono Anung mengatakan ketentuan berlaku untuk semua ASN tanpa kecuali.
Dia mengklaim bahwa kendaraan resmi hanya boleh digunakan dalam operasi negara, bukan untuk kebutuhan pribadi, termasuk pintu masuk rumah.
“Saya seorang gubernur provinsi, dan wilayah di lingkungan DKI Jakarta tidak diizinkan menggunakan semua pejabat dan karyawan Labonan tanpa kecuali,” kata ditphat.net.
Keputusan ini dianggap sebagai upaya untuk tetap setia dalam pengelolaan properti lokal. Mobil resmi yang digunakan oleh SNN membiayai anggaran lokal, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan persyaratan resmi.
“Mobil resmi mendanai APBD, termasuk perawatan,” katanya. Oleh karena itu, itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rumah, “katanya. Oleh karena itu, itu tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk rumah.
Selain itu, pemerintah provinsi DKI Jockt juga akan menerapkan sanksi ASN, yang didedikasikan untuk melanggar hukum. Meskipun jenis hukuman tidak dikonfirmasi, pramon menjamin bahwa pemerintah daerah akan membuat bentuk hukuman keuangan bagi pelaku kekerasan.
“Jika ada ASN, yang masih menggunakan mobil formal untuk rumah, itu akan menjadi hukuman,” jelasnya. Dalam hal sanksi, “jelasnya.