ditphat.net – Calon Gubernur DKI Jakarta, Ridwan Kamil, pernah menyerukan agar lebih banyak bengkel konversi sepeda motor listrik untuk mengubah sepeda motor bensin yang digunakan ojek online atau ojol menjadi sepeda motor listrik.
Keinginan tersebut terlihat beberapa tahun lalu saat Ridwan Kamil menjajal salah satu sepeda motor listrik hasil modifikasi saat menjabat Gubernur Jawa Barat dan mengunggahnya di Instagram pribadinya.
“Kementerian Perhubungan akan melakukan perubahan surat kendaraan. Pada hari Jumat tanggal 23 Agustus 2024, ia menulis seperti dikutip, “Sehingga bisa legal di jalan seperti biasa”.
Artinya ada perubahan pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), BPKB (Buku Pemilik Kendaraan). Perlu diketahui, hanya nomor sasis yang digunakan bila nomor mesin diganti dengan dinamo atau aki.
Mantan Wali Kota Bandung ini ingin mengikuti beberapa workshop karena proses konversinya dinilai mudah. Jadi sepeda motor yang digunakan ojek bisa dialihfungsikan sehingga tidak perlu isi bensin.
“Sekarang kami akan menambah jumlah bengkel yang bisa mengubah ojek, ojek kantor, dan ojek bensin menjadi motor listrik tanpa harus membeli yang baru,” ujarnya.
Jumlah sepeda motor di Indonesia sangatlah besar, sehingga salah satu cara pemerintah untuk mengurangi emisi sepeda motor roda dua adalah dengan memberikan subsidi yang besar untuk penggantian sepeda motor listrik.
Bahkan, insentif yang diberikan pemerintah meningkat dari sebelumnya Rp7 juta menjadi Rp10 juta pada tahun ini untuk menarik minat masyarakat melakukan konversi mesin bensin ke penggerak listrik.
Keputusan penambahan besaran insentif tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Mineral No. 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023. (4) Pasal 3 Peraturan tersebut diterbitkan pada tanggal 15 Desember.
“Nilai potongan biaya penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap sepeda motor yang diganti,” bunyi aturan baru yang dikutip pada Kamis 21 Desember 2023.
Tak hanya nilai insentifnya yang meningkat, peraturan Kementerian ESDM terbaru juga menyebutkan tingginya biaya konversi sepeda motor 110-150cc menjadi tenaga listrik berbasis baterai yang ramah lingkungan.
“Biaya penukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah) untuk sepeda motor dengan kapasitas mekanik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang transportasi,” demikian bunyi beleid tersebut.
Komponen dengan harga ini antara lain baterai, DC brushless (PLDC) dan pengontrol motor. Seperti diketahui, sepeda motor yang diubah menjadi mesin bensin tidak bisa dikembalikan ke rumah oleh pengguna atau pemilik sepeda motor.