Buya Yahya Jelaskan Hukum Golput di Pemilu: Boleh, Tapi…

Jakarta – Ulama kondang Yahya Zainul Ma’arif atau lebih dikenal Buya Yahya memberikan hukum pantang, yakni diketahui tidak menggunakan hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu) menurut Islam.

Ia mengatakan pengendalian diri bisa dilakukan atau dilakukan jika tidak ada pilihan lain. Namun jika dalam ijtihada atau sidang, seorang muslim menemukan pilihan antara ulama atau pasrah, maka ia wajib memilih.

“Berhenti bekerja ketika tidak ada pilihan. Dari YouTube Al-Bahjah TV dilihat pada Rabu 14 Februari 2024: “Jika pada saat jtihad, ketika Anda bertanya kepada Ulama dan mengambil keputusan, maka Anda harus memutuskan.”

Lanjutnya: “Tetapi jika kamu mengetuk dan tidak dapat (memutuskan) maka pelepasan itu pantas, namun pelepasan itu bukan akibat dari kesatuan, melainkan menahan diri adalah akibat dari kekuatan ijtihad.”

Lebih lanjut, jika sulit mengambil keputusan, Buya menyarankan umat Islam untuk melakukan ijtihad dengan mencari keterangan dari tokoh agama, ulama, atau media terpercaya mengenai informasi calon presiden dan wakil presiden.

Beliau menjelaskan: “Jika baik atau baik, pilihlah yang baik, jika buruk atau buruk, ada yang sangat buruk, maka ada yang lain yang harus dipilih”.

“Jadi di sinilah (ujian) tarjihnya, bisa dilihat pilihannya dengan benar. Jadi kalau abstain, boleh saja,” sambungnya.

Yang penting, kata dia, dalam memilih pemimpin tidak ada keinginan pribadi yang bisa mempengaruhi masyarakat.

Jika hal itu dilakukan, Buya memastikan, meski pemimpin terpilih berbuat salah dalam menjalankan kepemimpinannya ke depan, masyarakat yang memilihnya tidak akan mendapat hukuman dari Allah.

By ditphat

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *